Site icon Cantara.id

Albertinus Napitupulu Ditangkap KPK Usai 5 Bulan Jabat Kepala Kejari HSU

Penangkapan Kajari Hulu Sungai Utara dalam OTT KPK

Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2025. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU selama tahun anggaran 2025-2026.

Menurut keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, total ada sebanyak 21 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Diantaranya adalah Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yaitu Tri Taruna Fariadi, masih dalam status buron setelah kabur saat operasi OTT berlangsung.

Konstruksi Perkara dan Aliran Dana

Konstruksi perkaranya adalah Albertinus Napitupulu menerima aliran uang secara langsung maupun melalui perantara, seperti Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Uang tersebut berasal dari para pejabat daerah yang dimintai tebusan agar laporan pengaduan atau dari lembaga swadaya masyarakat tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Modus pemerasan ini dilakukan antara November sampai Desember 2025. Dalam perkara ini, Albertinus diduga menerima dana sebesar Rp804 juta. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Latar Belakang dan Karier Albertinus Napitupulu

Albertinus Napitupulu baru menjabat sebagai Kajari HSU selama 5 bulan. Ia dilantik pada akhir Juli 2025 untuk menggantikan Agustiawan Umar. Sebelumnya, ia pernah menjabat posisi penting di beberapa wilayah kejaksaan Indonesia.

Pada 2013, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta. Namun, ia dicopot karena terlibat dalam kasus suap. Dalam persidangan, ia diketahui menerima uang sebesar 50.000 dollar AS dari dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto.

Selain itu, Albertinus juga pernah menjabat sebagai Jaksa Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kepala Subbagian Penyusunan Program dan Laporan Kejaksaan Republik Indonesia. Pada 2023, ia menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Sulawesi Tengah selama kurang lebih setahun sebelum dipindahkan ke HSU.

Pendidikan dan Gelar Akademis

Dalam urusan akademis, Albertinus Napitupulu memiliki tiga gelar, yaitu Sarjana Hukum (S.H), Magister Hukum (M.H.) dan Doktor (Dr) dari Universitas Tadulako Palu. Ia diwisuda pada 20 Februari 2025 kemarin.

Harta Kekayaan yang Dilaporkan

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024, Albertinus Napitupulu melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp1.124.000.000. Berikut rincian lengkapnya:


Exit mobile version