Zaman sudah maju, kini cara membuat atau memperpanjang SIM A/C bisa lewat online. SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua pengendara di Indonesia.
Caranya dengan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI atau SINARI Polri anda bisa Download aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) di Google Play Store.
KLIK TOMBOL DIBAWAH UNTUK BUAT SIM A/C SECARA ONLINE !!
Biaya Untuk Membuat SIM dan Perpanjang SIM
Sebelum membuat dan perpanjang SIM A/C, alangkah baiknya anda harus tahu terkait biayanya. Sesuai UU Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Biaya Bikin SIM A: Rp 120.000
- Biaya Bikin SIM B1 : Rp 120.000
- Biaya Bikin SIM B2 : Rp 120.000
- Biaya Bikin SIM C : Rp 100.000
- Biaya Bikin SIM D: Rp 50.000
Sedangkan untuk perpanjangan SIM A/C saat ini adalah sebagai berikut:
- Harga perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Harga perpanjang SIM B1 : Rp 80.000
- Harga perpanjang SIM B2 : Rp 80.000
- Harga perpanjang SIM C : Rp 75.000
- Harga perpanjang SIM D: Rp 30.000
Perlu diketahui biaya diatas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM online, adapun rinciannya sebagai berikut ini:
- Biaya asuransi Rp 30.000 ribu.
- Biaya pemeriksaan kesehatan jasmani Rp 25.000
- Biaya pemeriksaan kesehatan rohani Rp 40.000
- Biaya permohonan SKUKP Rp 50.000
Apabila rincian biaya pembuatan atau perpanjang SIM A/C sudah anda pahami, maka yang selanjutnya silahkan KLIK TOMBOL DIBAWAH UNTUK BUAT SIM A/C SECARA ONLINE !!