Cantara.id – Kabar gembira ! Bagi anda yang saat ini ingin atau sudah memiliki usaha, maka anda berhak mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah secara langsung.
Bantuan modal usaha atau UMKM akan diberikan sebesar Rp12 juta oleh Kemenkop UKM. Selain itu pemerintah akan memberikan bantuan dana sebesar Rp7 juta bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KMP PKH).
Syarat Daftar Bantuan Modal Usaha UMKM
- Warga miskin/rentan miskin.
- Anggota KPM PKH yang di graduasi
- Memiliki usaha.
Cara Daftar Bantuan Modal UMKM
- Login ke https://oss.go.id.
- Pilih Perizinan Berusaha atau Perseorangan.
- Klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
- Lalu lengkapi formulir Data diri anda. Simpan dan Lanjutkan.
- Pada Formulir Data Usaha, klik Tambah Usaha.
- Masukan data yang dibutuhkan, lalu Simpan dan pilih Selanjutnya.
- Selesai.
Setelah anda menyelesaikan pendaftaran di atas, maka tahap yang selanjutnya anda bisa cek modal usaha UMKM cair.
Cara Cek Bantuan Modal Usaha UMKM
Berikut panduan cara cek bantuan modal usaha UMKM secara online.
- Buka laman eform.bri.co.id
- Pilih BPUM, lalu Cek Data BPUM, pada bagian bawah.
- Masuk ke halaman baru, masukan KTP dan kode verifikasi yang ada, lalu pilih Proses Inquiry.
- Selesai.
Untuk pencairan dana modal usaha, anda bisa langsung mengambilnya melalui Bank BRI secara langsung.