Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN)Riva Siahaan, melalui tim penasihat hukumnya, membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum mempertanyakan dasar penetapan status tersangka terhadap Riva, yang dinilai tidak didukung bukti kuat. Mereka juga membandingkan perlakuan hukum terhadap Riva dengan kasus mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Hendri diduga terlibat dalam skandal pencurian barang bukti senilai Rp 500 juta milik korban investasi robot trading Fahrenheit.
“Dengan demikian, pertanyaannya adalah apakah tuduhan itu masuk akal? Apalagi jika dibandingkan dengan kasus mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di atas,” kata perwakilan penasihat hukum Riva di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Oktober 2025.
Mereka berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan Riva merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pimpinan perusahaan. Apalagi dalam surat dakwaan, JPU menyebut Riva tidak menerima imbalan tidak sah dari pekerjaannya dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina dengan nilai kerugian negara Rp 285 triliun.
Sementara dalam perkara korupsi barang bukti kasus investasi ilegal robot trading Fahrenheit, ditemukan adanya aliran uang sebesar Rp 500 juta ke Hendri Antoro, namun belum diproses secara hukum.
Selain itu, pengacara Riva menolak isi dakwaan yang menyebut adanya kerugian negara akibat kegiatan impor dan penjualan BBM oleh koperasi PT PPN. Menurut mereka, kegiatan bisnis tersebut dilakukan sesuai prinsip korporasi dan mekanisme pasar, bukan pelanggaran etika pengadaan. “Yang terjadi adalah dinamika proses bisnis dan pengelolaan portofolio perusahaan. PT PPN selama ini bahkan tidak pernah merugi,” ujarnya.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebelumnya didakwa merugikan dua perusahaan Singapura dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (persero) periode 2018-2023. Kedua perusahaan tersebut adalah BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd.
Dalam persidangan perdana kasus tersebut, jaksa penuntut umum menuduh Riva melakukan tindakan melanggar hukum dalam dua kegiatan di Pertamina yaitu impor BBM RON 90 dan RON 92, serta penjualan solar non subsidi.
Kedua kegiatan tersebut dilakukan Riva saat menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina Patra Niaga. Dalam impor BBM, Riva Siahaan dinilai menyetujui usulan bawahannya untuk memilih BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender.
“Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021 sampai Juni 2023 mengusulkan antara lain BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang lelang melalui memorandum hasil lelang khusus bensin RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,” kata JPU membacakan surat dakwaannya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Usulan tersebut, kata Jaksa, berasal dari Edward Corne selaku Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero). Edward mengusulkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai pemenang tender, melalui memo hasil lelang khusus kepada Maya Kusmaya selaku VP Trading & BP Singapore Pte. Ltd. diberi manfaat sebesar USD 3.600.051 dalam pengadaan Gasoline 90 dan USD 745.493 dalam pengadaan Gasoline 92. Sementara itu, Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. diberi manfaat sebesar USD 1.394.988 dalam pengadaan Gasoline 90.
Sementara dalam penjualan solar non subsidi, kata Jaksa, terdakwa Riva Siahaan menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan Harga Dasar (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Panduan Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Maritim PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
“Terdakwa Riva Siahaan menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi PT PPN,” kata Jaksa.
Jaksa juga menilai terdakwa Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022. Akibat perbuatannya, terjadi kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor BBM yaitu sebesar USD 5.740.532 dan Rp 2.544.277.386.935 dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021 sampai 2023.
Dalam kasus ini, kerugian negara keseluruhan sekitar Rp 285,18 triliun. Di antaranya USD 2.732.816.820 dan Rp 25.439.881.674.368 (Rp 25,43 triliun) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT.Pertamina(Persero).
Kemudian, Rp 171.997.835.294.293 (Rp 171,99 triliun) yang merupakan kenaikan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan keuntungan ilegal sebesar USD 2.617.683.340. Bisnis Lain PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 hingga 2023.
