Site icon Cantara.id

Galbay di Pinjol Tidak Bisa Dipenjara: Ini Penjelasan Hukumnya Menurut UU HAM

Mengapa Gagal Bayar Pinjaman Online Tidak Bisa Menjebloskan Orang ke Penjara?

Gagal bayar atau yang sering disebut galbay di pinjaman online (pinjol) seringkali membuat masyarakat, terutama warga kecil, merasa hidupnya seperti menghadapi kiamat. Banyak orang takut karena ancaman yang diberikan oleh debt collector (DC), mulai dari diteror, diancam dipidana, hingga dibawa ke pengadilan. Namun, jika melihat aturan hukum negara kita, galbay tidak bisa membuat seseorang dipenjara.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana penjara atau kurungan hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban utang-piutang. Artinya, masalah gagal bayar bukanlah urusan pidana, melainkan perdata.

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Hukum di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Jika hukum pidana berkaitan dengan tindakan yang melanggar hukum dan bisa berujung pada hukuman penjara, hukum perdata fokus pada pencarian solusi untuk kedua belah pihak. Utang termasuk dalam kategori hukum perdata, kecuali ada unsur penipuan seperti penggunaan KTP palsu atau data fiktif.

Namun, dalam praktik pinjol, data peminjam diverifikasi secara otomatis, sehingga melakukan penipuan hampir mustahil. Oleh karena itu, selama data yang digunakan asli, tidak ada pelanggaran pidana di situ. Ancaman-ancaman yang sering muncul di media sosial sebenarnya tidak berdasar. Orang-orang kaya mungkin tidak merasakan tekanan seperti ini, tapi bagi masyarakat kecil, teror dari DC cukup membuat hidup tidak tenang.

Apakah Pinjol Bisa Membawa Kasus Galbay ke Pengadilan?

Secara teori, pinjol bisa membawa kasus galbay ke ranah perdata. Namun, dalam praktiknya, hal ini hampir mustahil terjadi. Alasannya adalah biaya membawa perkara ke pengadilan sangat mahal. Untuk utang sebesar Rp2 juta atau Rp3 juta, perusahaan pinjol tidak akan rela keluar biaya yang jauh lebih besar.

Kalaupun sampai terjadi, biasanya hasil persidangan tetap mengarah pada skema penyicilan sesuai kemampuan debitur. Hakim akan menilai penghasilan peminjam, pekerjaan, dan kondisi ekonomi. Akhirnya, peminjam hanya diminta mencicil sesuai kemampuan—bukan dipenjara.

Solusi untuk yang Sedang Diteror DC

Jika seseorang ingin menghindari sidang karena ketakutan, solusi paling aman adalah kembali menghubungi pinjol dan mengajukan cicilan sesuai kemampuan. Hampir semua pinjol akan setuju, karena itu jauh lebih murah daripada menggiring kasus ke pengadilan.

Mengapa Pinjol Enggan Membawa Kasus ke Pengadilan?

Pinjol enggan membawa orang ke persidangan karena jika ada satu saja kasus viral, masyarakat akan takut meminjam. Bisnis pinjol bisa runtuh. Pemerintah, lewat OJK, pasti turun tangan karena kasus seperti itu bisa mencoreng industri keuangan digital.

Kesimpulan

Kesimpulannya, galbay pinjol bukan tindak pidana, tidak bisa membuat seseorang masuk penjara, dan hampir tidak mungkin dibawa ke pengadilan. Semua ancaman yang mengatasnamakan hukum hanyalah teror untuk menekan masyarakat.

Bagi yang sedang diteror DC, langkah paling tepat adalah melapor ke pihak berwenang, karena itu yang justru melanggar aturan. Negara punya aturan yang melindungi peminjam, bukan menjerat mereka.

Exit mobile version