Aksi Buruh di Istana Negara Tuntut Revisi UMSK 2026
Puluhan ribu buruh kembali turun ke jalan, Selasa (30/12/2025), untuk melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara. Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat untuk merevisi dan menetapkan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan pekerja.
Aksi tersebut diperkirakan diikuti oleh ratusan bahkan puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat. Sebanyak 10.000 sepeda motor telah memadati kawasan Gambir sejak pagi hari. Massa buruh menggelar aksi yang merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya. Dalam aksi kali ini, mereka menolak Kepgub Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 karena dinilai menghapus atau mengurangi UMSK di beberapa daerah.
Penolakan Terhadap Keputusan Gubernur Jabar
Sejumlah organisasi buruh menyatakan penolakan terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Keputusan tersebut dinilai tidak memasukkan sejumlah daerah dalam penetapan UMSK 2026. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyebutkan bahwa gubernur tidak menetapkan UMSK sesuai dengan rekomendasi kepala daerah di 18 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Dadan mengungkapkan, terdapat sejumlah daerah yang tidak lagi memiliki UMSK pada tahun 2026. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Majalengka. Sementara itu, di 11 daerah lainnya, penetapan UMSK dinilai tidak sesuai rekomendasi karena adanya pengurangan sektor atau penurunan nilai upah.
Peran UMSK bagi Pekerja
Menurut Dadan, UMSK memiliki peran penting dalam mengatur upah pekerja di sektor-sektor unggulan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Ia menegaskan, penetapan UMSK seharusnya mempertimbangkan karakteristik sektor usaha serta rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. Penghapusan atau pengurangan UMSK dikhawatirkan berdampak pada tidak meningkatnya upah pekerja sektoral dibandingkan tahun sebelumnya, mengingat nilai UMSK umumnya lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tuntutan kepada Pemerintah Daerah
Selain menuntut revisi UMSK, massa buruh juga meminta pemerintah daerah untuk menaati ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 serta menghentikan pencitraan melalui media sosial yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi buruh di lapangan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi demonstrasi hari ini diperkirakan diikuti puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Jadwal Demo di Jakarta Pusat
Demo kali ini disebut datang dari massa buruh. Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari sebelumnya. Buruh Demo di Istana Tolak UMP DKI 2026 Rp 5,7 Juta. Buruh akan menggelar aksi demonstrasi di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025) hari ini. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap besaran UMP DKI Jakarta yang dinilai tidak sebanding dengan biaya hidup di Ibu Kota.
