Penyitaan Uang Rp320,7 Juta dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Solo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo telah menyita uang sebesar Rp320.700.000 dari salah satu saksi yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Surakarta periode 2021–2024. Uang tersebut disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai barang bukti.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Surakarta melakukan penyitaan pada Senin (8/12/2025). Uang yang disita berasal dari salah satu saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta tahun anggaran 2021 sampai dengan 2024.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, Supriyanto, penyitaan dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut. “Penyidik Kejari Surakarta sita uang Rp 320.700.000,” kata Supriyanto, Selasa (9/12/2025).
Setelah disita, uang tersebut langsung disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Proses Pengusutan Kasus Korupsi
Saat ini, Kejari Solo sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Solo kepada KONI Solo untuk periode 2021–2024. Penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi dalam kasus ini.
Selain itu, Kejari Solo juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
Proses pengusutan ini dilakukan guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah yang dialokasikan oleh pemerintah daerah kepada KONI. Dengan adanya penyitaan uang tersebut, pihak kejaksaan menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
- Penyidik Pidana Khusus Kejari Surakarta melakukan penyitaan terhadap uang yang diduga berasal dari hasil korupsi.
- Uang tersebut disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai barang bukti.
- Kejari Solo telah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini.
- Koordinasi dilakukan dengan BPKP Jateng untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dalam upaya penegakan hukum, Kejari Solo terus memperkuat langkah-langkahnya untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses penyidikan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah yang diberikan kepada organisasi olahraga seperti KONI.
