Site icon Cantara.id

Kasus Penyalahgunaan Wewenang, Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka

Penetapan Tersangka Wakil Wali Kota Bandung

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 410/M.2.10/FB.2/2025. Kejari Kota Bandung mengumumkan penetapan ini pada Selasa, 9 Desember 2025, yang bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 75 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dianggap kuat. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Irfan menyebutkan bahwa penyidikan awalnya berstatus umum, namun ditingkatkan menjadi penyidikan khusus setelah tim jaksa menemukan dua alat bukti yang cukup untuk memperkuat tuduhan. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Kejari menetapkan dua tersangka, yaitu Erwin selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif dan RA, anggota DPRD Kota Bandung aktif, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 411/M.2.10/FB.2/2025.

Profil Wakil Wali Kota Bandung

Erwin adalah seorang politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang lahir pada 18 Mei 1972. Sebelum menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung bersama Muhammad Farhan, ia pernah menjadi anggota DPRD Kota Bandung.

Pendidikan dasar Erwin dimulai di SD Cikutra V Kota Bandung, kemudian melanjutkan ke SLTP Santa Maria, dan pendidikan menengah atas di SMA Yodhatama. Pendidikan tinggi Erwin dimulai dari S1 Universitas Pasundan, lalu melanjutkan ke S2 Magister Pendidikan Agama Islam dan Program Doktor Ilmu Pendidikan di Universitas Islam Nusantara, Bandung.

Selain itu, Erwin juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kota Bandung selama tiga periode sejak tahun 2010-2025. Ia juga menjadi Dewan Penasihat FKPPI Kota Bandung untuk periode 2023-2028. Erwin juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Umum Garda Bangsa Jawa Barat I untuk periode 2017-2022. Selain itu, ia juga menjadi Bendahara IKA FE Unpas pada tahun 2016 hingga 2019 serta Wakil Ketua HPN Jawa Barat.

Perkembangan Kasus

Penetapan status hukum Erwin sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menuntutnya secara hukum. Proses penyidikan ini dipimpin oleh tim jaksa yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan informasi atau bukti tambahan yang relevan dengan kasus ini. Hal ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Proses hukum ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan kota. Masyarakat menantikan pengadilan yang cepat dan objektif agar dapat memperoleh keadilan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Langkah Selanjutnya

Setelah status tersangka ditetapkan, Erwin dan RA akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Tim jaksa akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan.

Proses hukum ini juga menjadi momen penting bagi institusi hukum di Kota Bandung untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan mencegah korupsi. Dengan adanya kasus ini, diharapkan mampu menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan etis.

Exit mobile version