Pemeriksaan Staf Ahli Mantan Menteri Keuangan dalam Kasus Korupsi Pajak
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap staf ahli mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Kali ini, yang diperiksa adalah eks staf ahli Srimul di Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Astera diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, 1 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut telah dilakukan sebelumnya, yaitu pada hari Senin, 24 November 2025, juga sebagai saksi.
Diperiksa Terkait dengan Jabatan
Supriatna tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang sedang didalami penyidik. Namun, ia menyebut bahwa yang bersangkutan diperiksa terkait jabatannya sebagai staf ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara pada periode 2015-2017. Hal ini menjadi fokus utama dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kejagung Juga Memeriksa Staf Sri Mulyani Lainnya
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak era Sri Mulyani, Suryo Utomo (SU), dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan yang sifatnya masih tertutup. Penyidik terus mencari informasi dan bukti-bukti yang relevan untuk melengkapi berkas perkara.
Kejagung Mencekal Empat Saksi
Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak dari tahun 2016 hingga 2020. Menurut Supriatna, dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan wajib pajak. Pemufakatan antara kedua belah pihak bertujuan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dicekal, termasuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD) dan Karl Layman, selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderl Pajak. Selanjutnya, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak juga turut dicekal.
Proses Penyelidikan Berlangsung
Penyidik Kejagung terus memperluas penelusuran mereka untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti Astera Primanto Bhakti dan Suryo Utomo merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan informasi dan membuka tabir kasus korupsi pajak yang dikaitkan dengan mantan pejabat tinggi di Kementerian Keuangan.
Proses ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menuntut keadilan dan mengungkap tindakan ilegal yang merugikan negara. Dengan adanya pencekalan terhadap beberapa saksi, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
