Pembaruan Terkini tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bahwa hingga Rabu (24/12), sebanyak 28 provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.
Dari jumlah tersebut, mayoritas provinsi juga telah menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Namun, masih ada lima provinsi yang belum menetapkan UMSP hingga pukul 19.00 WIB. Kelima provinsi itu adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Daftar Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2026
Berikut daftar 28 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026:
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Bengkulu
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Jawa Timur
- Banten
- NTT
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua Barat Daya
- Aceh
Namun, beberapa provinsi seperti Aceh dan Papua Barat Daya masih dalam proses penyesuaian terhadap UMP 2025.
Status Pengumuman UMP dan UMSP
Hingga tenggat waktu pengumuman UMP 2026, masih ada 10 provinsi yang belum mengumumkan. Sedangkan untuk UMSP, tercatat masih ada 15 provinsi yang belum menetapkannya hingga menjelang Natal 2025.
Pemerintah telah menegaskan batas akhir pengumuman UMP 2026 oleh seluruh gubernur di Indonesia jatuh pada hari ini, Rabu (24/12). Ketentuan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seiring telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi.
Kewajiban Gubernur dalam Menetapkan Upah Minimum Sektoral
Selain UMP, Yassierli menegaskan bahwa kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum sektoral. Dalam aturan tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK,” tambahnya.
Dengan demikian, setiap provinsi harus memastikan bahwa UMP dan UMSP telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penetapan ini menjadi penting untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
