Site icon Cantara.id

Ketimpangan Denda Pelanggaran Hutan di Sektor Pertambangan dan Perkebunan



Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan terkait denda administratif bagi pelanggaran kawasan hutan di sektor pertambangan. Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 ini menjadi peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 45/2025 yang mengatur pengenaan sanksi administratif dan tata cara Penggunaan Dana Bukan Pajak (PNBP) dari denda sektor kehutanan. Regulasi ini dirumuskan berdasarkan kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dalam beleid tersebut, besaran denda untuk setiap komoditas berbeda-beda. Nikel menjadi komoditas dengan denda tertinggi, yaitu sebesar Rp 6,5 miliar per hektare. Diikuti oleh bauksit dengan denda sebesar Rp 1,7 miliar per hektare, timah sebesar Rp 1,2 miliar per hektare, dan batubara sebesar Rp 354 juta per hektare. Pemerintah menilai skema ini diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan proporsional sesuai nilai ekonomi komoditas.

Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (BK Tambang PII), Rizal Kasli, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penertiban terhadap seluruh bentuk pembukaan kawasan hutan tanpa izin. Ia menekankan bahwa pemerintah harus melakukan penertiban tanpa pandang bulu, baik kepada perusahaan maupun masyarakat yang melakukan perambahan ilegal.

Namun, Rizal menyoroti adanya perbedaan perlakuan yang signifikan antara pelanggaran di sektor perkebunan dan pertambangan. Ia contohkan, denda untuk perkebunan hanya dipatok sebesar Rp 25 juta per hektare. Sementara itu, denda bagi tambang nikel mencapai Rp 6,5 miliar per hektare, bauksit Rp 1,8 miliar, timah Rp 1,25 miliar, dan batubara Rp 350 juta per hektare. Menurutnya, perbedaan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai metodologi dan dasar hukum yang digunakan pemerintah.

“Siapa ahli yang menghitung nilai kerugian negara tersebut? Ini perlu diklarifikasi,” ujarnya. Ia juga menyebut kasus salah satu perusahaan nikel yang dijatuhi denda Rp 3,3 triliun akibat pelanggaran kawasan hutan. Nilai tersebut dinilai tidak masuk akal dan berpotensi mematikan operasional perusahaan.

Menurut Rizal, tambang nikel seluas 1.000 hektare, dengan asumsi cadangan 17,5 juta ton dan harga jual US$ 35 per ton, setelah dikurangi biaya produksi, menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp 3 triliun dalam beberapa tahun. Jika dendanya Rp 3,3 triliun, perusahaan bisa langsung bangkrut.

Ia juga menyoroti keberlakuan aturan baru yang diterbitkan setelah penetapan denda tersebut. Perusahaan dikenai denda tanpa dasar hukum yang jelas, lalu baru sekarang dikeluarkan keputusan menteri untuk mendukungnya. “Apakah ketentuan itu bisa berlaku surut? Ini harus dikaji lebih komprehensif oleh ahli hukum,” tegas Rizal.

Rizal mengingatkan, ketidakjelasan dasar perhitungan dan penerapan denda dapat menimbulkan kegamangan bagi investor. “Kami khawatir hal ini berpengaruh terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di sektor minerba,” tandasnya.

Exit mobile version