Inspeksi Mendadak di Pelabuhan Tigaras, Kasat Reskrim Tegaskan Kepatuhan Kapasitas Angkut
Ketegasan yang luar biasa ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH., saat melakukan inspeksi mendadak terhadap kapal penyeberangan di Pelabuhan Tigaras. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan peringatan tegas kepada operator kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) untuk tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Inspeksi ini dilakukan dalam rangka Operasi Lilin Toba 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (21/12/2025) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk memastikan keselamatan para penumpang selama masa liburan Natal dan Tahun Baru.
Dialog Kritis dengan ABK
Saat berada di atas kapal penyeberangan, Kasat Reskrim langsung melakukan dialog kritis dengan ABK terkait kapasitas angkut kapal. Ia bertanya tentang jumlah kendaraan yang bisa masuk ke dalam kapal. Menurut jawaban ABK, kapal tersebut hanya mampu menampung maksimal 12 kendaraan. Selain itu, kapasitas penumpang juga dibatasi hingga 84 orang.
“Saya juga bertanya tentang kapasitas penumpang. ABK menjawab untuk orang sebanyak 84 orang. ABK juga mengatakan bahwa semua sudah sesuai dengan standar keselamatan,” ujar Kasat Herison menjelaskan hasil wawancara tersebut.
Peringatan Tegas Terhadap Pelanggaran
Yang paling menarik adalah ketegasan Kasat Reskrim dalam memberikan peringatan kepada ABK dan operator kapal. “Setelah mendengar penjelasan ABK, saya tegas menegaskan bahwa jangan sampai overkapasitas. Kami akan tindak tegas apabila ada pelanggaran yang disengaja,” tegas Kasat Herison dengan nada serius.
Ia menegaskan bahwa peringatan ini bukan sekadar ancaman kosong, melainkan akan benar-benar diterapkan jika terjadi pelanggaran. “Ini bukan main-main. Keselamatan ratusan nyawa penumpang ada di tangan operator kapal dan ABK. Jika kami menemukan ada kapal yang sengaja membawa muatan melebihi kapasitas, baik kendaraan maupun penumpang, kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas pelakunya.”
Konsekuensi Pelanggaran
Penindakan yang akan dilakukan bisa berupa sanksi administratif hingga pidana. “Penindakan yang akan kami lakukan bisa berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin operasi, hingga proses pidana jika terbukti membahayakan keselamatan penumpang. Jangan karena ingin mendapat keuntungan lebih, kemudian mengorbankan keselamatan orang banyak,” papar Kasat Herison menjelaskan konsekuensi pelanggaran.
Pengawasan Secara Ketat
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat selama masa Operasi Lilin Toba 2025. “Pengawasan tidak hanya dilakukan hari ini saja. Selama Operasi Lilin Toba 2025 yang berlangsung dari 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, kami akan terus memantau setiap kapal yang beroperasi di Pelabuhan Tigaras. Jika ada yang melanggar, siap-siap saja ditindak,” tegas Kasat Herison.
Pentingnya Keselamatan Penumpang
Pelabuhan Tigaras merupakan jalur strategis yang harus diawasi ketat. “Pelabuhan Tigaras adalah jalur penyeberangan utama dari Simalungun ke Samosir. Di masa Natal dan Tahun Baru, jumlah penumpang diprediksi akan meningkat drastis. Ini adalah momen yang rawan jika operator kapal tidak disiplin dalam mematuhi kapasitas angkut,” ungkap Kasat Herison menjelaskan alasan pentingnya pengawasan ketat.
Ajakan Partisipasi Masyarakat
Selain itu, Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. “Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika melihat ada kapal yang terlihat penuh sesak melebihi kapasitas, jangan ragu untuk melaporkan kepada petugas yang ada di Pos Terpadu Pelabuhan Tigaras atau hubungi langsung Polres Simalungun. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kasat Herison mengajak partisipasi masyarakat.
Apresiasi kepada Operator yang Patuh
Kasat Reskrim juga memberikan apresiasi kepada operator kapal yang sudah patuh. “Saya juga ingin memberikan apresiasi kepada operator kapal yang selama ini sudah patuh terhadap aturan kapasitas angkut. Semoga terus dipertahankan dan menjadi contoh bagi operator lainnya,” ungkap Kasat Herison memberikan penghargaan.
Pemeriksaan Kelengkapan Alat Keselamatan
Selain kapasitas angkut, Kasat Reskrim juga mengecek kelengkapan peralatan keselamatan seperti pelampung, sekoci, dan alat komunikasi. “Semua harus dalam kondisi layak dan berfungsi dengan baik. Jangan sampai ada yang hanya sekedar pelengkap administratif saja tapi tidak berfungsi saat dibutuhkan,” tegas Kasat Herison.
Keterlibatan Berbagai Pihak
Kegiatan inspeksi ini dilaksanakan bersama jajaran pimpinan Polres Simalungun, antara lain Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM., Kapolsek Saribu Dolok AKP Jumpa Aruan, SE., Kapolsek Dolok Pardamean AKP Restuadi, SH., Kasat Narkoba AKP Charles N. Nababan, SH., Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, Kasat Lantas IPTU Devi Sirongoringo, SH, S.Sos., serta personel dari Kodim 0207/SML, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Sat Pol-PP Simalungun.
Pesan Akhir
Pesan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim sangat jelas dan tegas. “Pesan saya untuk operator kapal dan ABK: patuhi aturan kapasitas angkut, jaga keselamatan penumpang, dan jangan main-main dengan nyawa orang. Kami akan tegas menindak pelanggar,” pungkas Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, SH., menutup inspeksi dengan peringatan yang sangat tegas dan jelas.