Polemik Kepemilikan Saham PT Bososi Pratama yang Memanas
Polemik terkait kepemilikan saham PT Bososi Pratama kembali memanas. Kuasa hukum perusahaan mengungkap dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu yang membuat perkara perdata berujung tekanan pidana, hingga diduga berkontribusi pada meninggalnya konsultan hukum perusahaan, Novia Catur Iswanto.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahren Ronggolawe, menyebut bahwa wafatnya almarhum Novia Catur Iswanto pada 27 Desember 2025 dini hari tidak bisa dilepaskan dari tekanan psikologis berat yang dialaminya menjelang akhir hayat. Menurut Ronggolawe, almarhum mengalami tekanan luar biasa sebelum kematiannya.
Dipanggil Bareskrim Saat Urus Administrasi Sah
Ronggolawe mengungkapkan, pada 24 Desember 2025, almarhum dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Minerba tentang pertambangan ilegal. Padahal, menurut kuasa hukum, Catur Iswanto tengah menjalankan tugas profesionalnya mengurus data OSS dan MODI perusahaan yang telah sah secara hukum.
“Almarhum dipanggil saat mengurus administrasi perusahaan yang sah. Ini yang membuat tekanan luar biasa,” ujar Ronggolawe. Ia menambahkan, almarhum sempat mengeluh stres dan mencurahkan kegelisahannya pada malam Natal, menyusul isu penangkapan yang disebut-sebut muncul hanya karena proses pengurusan administrasi perusahaan.
Dugaan Perlindungan Terhadap Aktivitas Illegal Mining
Ronggolawe juga melontarkan tudingan keras terkait dugaan perlindungan aparat terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bososi Pratama. Menurutnya, ada oknum yang diduga melindungi PT Palmina Adhikarya Sejati (PAS) serta sejumlah pihak berinisial J, S, dan AUAH yang dituding masih melakukan aktivitas penambangan nikel di lahan milik PT Bososi.
“Ini kezaliman yang terstruktur dan dibekingi orang-orang tertentu. Harus ada berapa lagi korban demi kelancaran pencurian nikel?” tegasnya. Atas situasi tersebut, kuasa hukum PT Bososi Pratama mendesak Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba agar segera menerbitkan data MODI dan OSS atas nama perusahaan yang sah, demi menghentikan konflik berkepanjangan di lapangan.
Empat Putusan MA Menangkan Jason Kariatun
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Didit Hariadi, menegaskan bahwa kepemilikan saham PT Bososi Pratama telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut kliennya, Jason Kariatun, telah memenangkan seluruh tahapan gugatan perdata hingga tingkat tertinggi.
“Perkara ini sudah diuji oleh 12 hakim melalui tiga kali kasasi dan satu peninjauan kembali. Semuanya memenangkan Pak Jason Kariatun sebagai pemilik sah,” tegas Didit. Teranyar, pada 15 Desember 2025, Mahkamah Agung kembali menguatkan posisi hukum tersebut melalui Putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak lawan.
Menurut Didit, konsistensi putusan di empat tingkatan berbeda membuktikan bahwa perkara kepemilikan PT Bososi Pratama murni persoalan perdata dan tidak mengandung unsur pidana.
Sorotan Publik dan Tuntutan Transparansi
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, bukan hanya soal kepemilikan saham, tetapi juga dugaan kriminalisasi, tekanan psikologis terhadap konsultan hukum, serta isu perlindungan terhadap praktik pertambangan ilegal. Kuasa hukum PT Bososi Pratama mendesak penegak hukum dan kementerian terkait bertindak transparan dan adil, agar tidak ada lagi korban dalam konflik bisnis yang sejatinya telah diputus tuntas oleh pengadilan tertinggi.
