Pemkot Surabaya Siapkan Dana Rp 57 Miliar untuk Ganti Rugi Warga Kampung Taman Pelangi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan dana sebesar Rp 57 miliar untuk ganti rugi warga Kampung Taman Pelangi yang belum menerima kompensasi. Dana tersebut telah disimpan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai bentuk penyelesaian sengketa terhadap 16 persil tanah yang terlibat dalam proyek pengosongan kampung.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa nilai ganti rugi sudah disetujui oleh pemilik persil dan sesuai dengan hasil appraisal. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan langkah-langkah yang diperlukan demi kepentingan umum.
“Beberapa persil di Taman Pelangi sudah kita konsinyasi, sehingga uang ganti rugi sudah dikirimkan ke pengadilan. Kita sudah melakukan ini karena semua tindakan dilakukan untuk kepentingan publik,” ujarnya pada Minggu (14/12).
Eri mengakui bahwa masih ada warga yang belum menerima ganti rugi akibat adanya sengketa antarwarga. Oleh karena itu, uang ganti rugi yang telah ditetapkan dititipkan di PN Surabaya.
“Sebenarnya mereka sudah mendapatkan ganti rugi, tetapi proses hukum masih berlangsung. Sehingga uang tersebut dikonsinyasi di pengadilan. Semua warga setuju, dan jika ingin mengambil uang tersebut bisa langsung datang ke pengadilan,” tambahnya.
Pemkot Surabaya tidak akan ikut campur dalam gugatan antarwarga, karena hal tersebut sudah masuk ranah hukum. Pihaknya hanya akan menunggu keputusan dari pengadilan sebelum melanjutkan langkah lebih lanjut.
Target Pengosongan Kampung Taman Pelangi
Eri Cahyadi menegaskan bahwa pengosongan Kampung Taman Pelangi ditargetkan rampung pada Desember 2025. Setelah itu, proyek Flyover akan dimulai pada tahun 2026.
“Meskipun masih ada beberapa masalah, kita tetap berkomitmen agar pengosongan selesai pada bulan Desember 2025. Pembangunan Flyover akan dilakukan oleh Kementerian PU, sedangkan Pemkot Surabaya hanya menyediakan tanahnya,” jelasnya.
Masih Ada Warga yang Menolak Pergi
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya telah menetapkan batas waktu pengosongan Kampung Taman Pelangi di Jalan Jemur Gayungan, Kota Surabaya pada Jumat (12/12). Namun, hingga saat ini masih ada tujuh warga yang enggan meninggalkan rumah mereka.
Mereka bersikeras tetap tinggal karena merasa belum memperoleh kompensasi atas pembongkaran permukiman tersebut. Banner penolakan juga dipasang di pintu masuk Kampung Taman Pelangi.
“Mohon jangan digusur sebelum ganti rugi diberikan. Mohon diperhatikan, kami tidak akan pindah sebelum hak kami diberikan, warga Jemur Gayungan RT 1/RW 3, Kelurahan Gayungan,” tulis banner tersebut.
Proses Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Pemkot Surabaya berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat segera diselesaikan agar warga yang belum menerima ganti rugi dapat segera mendapatkan haknya. Dengan demikian, seluruh warga dapat memenuhi prosedur yang ditetapkan tanpa ada hambatan.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan bahwa semua proses berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam waktu dekat, Pemkot akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan terkini terkait pengosongan Kampung Taman Pelangi dan proyek Flyover yang akan segera dimulai.
