Kebingungan dengan Suksesi Raja Keraton Surakarta
Keraton Surakarta kembali menjadi sorotan setelah munculnya dua calon yang mengklaim diri sebagai PB XIV, yaitu KGPH Purboyo dan KGPH Hangabehi. Peristiwa ini memicu kebingungan di kalangan masyarakat sekitar, terutama karena adanya perbedaan pendapat dalam menentukan siapa yang berhak menjadi raja.
Latar Belakang Dua Calon Raja
KGPH Purboyo adalah putra dari almarhum PB XIII dengan istri ketiganya, Asih Winarni atau GKR Paku Buwono. Sementara itu, KGPH Hangabehi adalah putra PB XIII dengan istri kedua, Kanjeng Raden Ayu (KRA) Winarni. Kedua anak ini memiliki latar belakang keluarga yang berbeda, namun keduanya mengklaim hak untuk menjadi raja.
Penobatan KGPH Purboyo Sebagai PB XIV
Beberapa hari setelah wafatnya PB XIII, pada Sabtu (15/11/2025), KGPH Purboyo resmi dinobatkan sebagai PB XIV. Penobatan ini didasarkan pada surat wasiat yang ditinggalkan oleh ayahnya, PB XIII. GKR Rumbai, salah satu anggota keluarga, mengonfirmasi bahwa surat wasiat tersebut benar-benar ada. Ia menegaskan bahwa penobatan tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Ya pastinya beliau (PB XIV) dan ibu (yang menerima surat wasiat). Ada (surat wasiatnya). Kita kan nggak berani melakukan langkah sejauh ini kalau kita tidak punya bukti dan kekuatan legalitas hukum negara maupun hukum adat,” ujar GKR Rumbai.
Adik dari almarhum PB XIII, KGPH Benowo, juga menyatakan bahwa dalam tradisi keraton, keputusan tertinggi sepenuhnya ada pada raja sebelumnya. Menurutnya, garis suksesi tidak ditentukan hanya oleh urutan kelahiran.
“Lebih tua bukan berarti harus jadi raja. Contohnya bapak saya bukan yang tertua, anak bontot. Pakubuwono X juga, bukan yang tertua,” tambahnya.
Pengangkatan KGPH Hangabehi oleh Lembaga Dewan Adat
Pada Kamis (13/11/2025), KGPH Hangabehi diangkat sebagai PB XIV oleh Lembaga Dewan Adat (LDA). Pengangkatan ini dilakukan atas dasar hasil rapat yang dihadiri oleh Maha Menteri Keraton Surakarta yang juga Plt Raja Solo, KGPA Tedjowulan. Aturan keraton menyatakan bahwa raja Surakarta baru yang berhak adalah anak laki-laki tertua dari mendiang PB XIII.
Dengan demikian, saat ini ada dua nama yang telah mendeklarasikan diri sebagai PB XIV, yaitu KGPH Hangabehi dan KGPH Purboyo. Hal ini memicu perdebatan terkait siapa yang benar-benar berhak menjadi raja.
Perbedaan Pendapat dalam Tradisi Keraton
Perbedaan pendapat ini mencerminkan konflik antara aturan hukum adat dan keputusan yang diambil berdasarkan wasiat. Di satu sisi, penobatan KGPH Purboyo didasarkan pada surat wasiat yang dianggap sah. Di sisi lain, pengangkatan KGPH Hangabehi dilakukan oleh Lembaga Dewan Adat, yang mengacu pada aturan tradisional.
Masalah ini menunjukkan kompleksitas dalam sistem suksesi keraton yang melibatkan aspek hukum, adat, dan kekuasaan politik. Masyarakat dan pihak terkait terus mengawasi perkembangan situasi ini untuk mengetahui siapa yang benar-benar akan menjadi raja Keraton Surakarta.
