Site icon Cantara.id

Rekaman CCTV Ungkap Aksi Pencurian Motor oleh Residivis di Magelang yang Sudah 5 Kali Masuk Bui

Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Magelang Kota

Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Rejowinangun Selatan. Pelaku diketahui adalah seorang residivis kambuhan yang sudah lima kali keluar masuk penjara. Kejadian ini menimpa korban bernama DK, yang kehilangan kendaraan bermotor miliknya.

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum melalui Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 3 Desember 2025. Laporan tersebut memiliki nomor LP/B/35/XII/2025 dan terjadi pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Aksi Terekam CCTV

Dari rekaman CCTV, pelaku HN alias Kiki (40), warga Kampung Paten, Rejowinangun Selatan, terlihat mendatangi rumah korban DK di Kampung Karang Kidul. Di halaman rumah korban, motor Yamaha Mio tahun 2007 warna biru terparkir dengan kunci masih menempel. Melihat peluang itu, pelaku langsung nekat membawa kabur motor tersebut menuju Jalan Singosari.

“Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Saat melihat motor dengan kunci masih terpasang, timbul niat untuk mengambilnya,” ujar Iptu Iwan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polres Magelang Kota.

Barang Bukti dan Identitas Pelaku

Pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim langsung bergerak cepat. Pada Rabu dini hari, 3 Desember 2025, tim mendapat informasi lokasi pelaku dan barang bukti. “Kami lakukan pengamatan, penyelidikan, lalu berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti tanpa perlawanan,” jelas Iptu Iwan.

HN alias Kiki kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Imbauan Polisi kepada Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama ketika memarkir kendaraan. Meski kasus ini cepat terungkap, peluang kejahatan bisa muncul dari kelengahan kecil.

Masyarakat diharapkan tetap menjaga keamanan lingkungan dan tidak lengah dalam mengamankan barang berharga. Dengan kesadaran dan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat dapat mencegah tindakan kriminal yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Exit mobile version