Penetapan Standar Pengupahan Tahun 2026 di Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan standar pengupahan tahun 2026 melalui pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025. Kebijakan ini mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP Kalimantan Timur tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762.431 per bulan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Beberapa daerah memiliki UMK yang lebih tinggi dibandingkan UMP provinsi. Daerah dengan UMK tertinggi adalah Kabupaten Berau dengan besaran sebesar Rp4.391.337,55. Berikut rincian UMK untuk beberapa kabupaten dan kota:
- Kabupaten Berau: Rp4.391.337,55
- Kutai Barat: Rp4.231.617,40
- Penajam Paser Utara: Rp4.181.134,00
- Kutai Timur: Rp4.067.436,00
- Kutai Kartanegara: Rp3.991.797,00
- Kota Samarinda: Rp3.983.882,00
- Kota Balikpapan: Rp3.856.694,43
- Kota Bontang: Rp3.799.480,00
- Kabupaten Paser: Rp3.776.998,06
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
Selain UMP dan UMK, pemerintah juga menetapkan UMSP untuk sektor usaha tertentu. Sektor-sektor tersebut meliputi:
- Perkebunan kelapa sawit
- Pertambangan batu bara dan gas alam
- Industri minyak dan CPO
- Jasa penunjang migas
- Industri kapal dan kayu
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
UMSK juga diterapkan di tingkat kabupaten dan kota dengan besaran yang berbeda-beda sesuai kondisi setiap daerah. Berikut rincian UMSK di beberapa wilayah:
- Kota Bontang: berkisar antara Rp4.017.950 hingga Rp4.975.637
- Kota Balikpapan: sebesar Rp4.024.614,91
- Kota Samarinda: berkisar antara Rp4.043.640 hingga Rp4.228.699
- Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau: nilai UMSK di atas Rp4 juta sesuai sektor usaha
Kewajiban Pengusaha dan Perlindungan Tenaga Kerja
Pemerintah menegaskan bahwa bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengikuti struktur dan skala upah perusahaan. Selain itu, pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah ketentuan UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK yang telah ditetapkan.
Tujuan Kebijakan Pengupahan Tahun 2026
Kebijakan pengupahan tahun 2026 ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas dan keberlanjutan dunia usaha di Kalimantan Timur. Dengan adanya penyesuaian upah yang terstruktur dan transparan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperkuat daya saing industri di wilayah ini.
