Site icon Cantara.id

Upah Minimum 2026 di Kalimantan Timur

Penetapan Standar Pengupahan Tahun 2026 di Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan standar pengupahan tahun 2026 melalui pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025. Kebijakan ini mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Upah Minimum Provinsi (UMP)

UMP Kalimantan Timur tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762.431 per bulan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Beberapa daerah memiliki UMK yang lebih tinggi dibandingkan UMP provinsi. Daerah dengan UMK tertinggi adalah Kabupaten Berau dengan besaran sebesar Rp4.391.337,55. Berikut rincian UMK untuk beberapa kabupaten dan kota:

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)

Selain UMP dan UMK, pemerintah juga menetapkan UMSP untuk sektor usaha tertentu. Sektor-sektor tersebut meliputi:

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

UMSK juga diterapkan di tingkat kabupaten dan kota dengan besaran yang berbeda-beda sesuai kondisi setiap daerah. Berikut rincian UMSK di beberapa wilayah:

Kewajiban Pengusaha dan Perlindungan Tenaga Kerja

Pemerintah menegaskan bahwa bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengikuti struktur dan skala upah perusahaan. Selain itu, pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah ketentuan UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK yang telah ditetapkan.

Tujuan Kebijakan Pengupahan Tahun 2026

Kebijakan pengupahan tahun 2026 ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas dan keberlanjutan dunia usaha di Kalimantan Timur. Dengan adanya penyesuaian upah yang terstruktur dan transparan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperkuat daya saing industri di wilayah ini.


Exit mobile version