Ridwan Kamil Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali menjadi perhatian publik setelah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Politikus Partai Golkar tersebut disebut akan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mantan Wali Kota Bandung itu akan hadir sebagai warga negara yang baik. “Iya beliau akan hadir sebagai warga negara yang baik,” ujarnya dalam pernyataannya.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa Ridwan Kamil dipanggil untuk diperiksa hari ini. Surat panggilan telah dikirimkan ke rumah Ridwan Kamil pekan lalu. Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada tanda-tanda bahwa ia sudah hadir menjalani pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya yakin Ridwan Kamil akan memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan. “Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” katanya.

Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Dalam kasus ini, KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang, termasuk mobil dan motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition.

Motor tersebut sudah dibawa ke rumah penyitaan di Jakarta Timur. Sementara itu, mobil yang disita KPK masih berada di bengkel di Bandung. Alasannya, Ridwan Kamil belum melunasi biaya restorasi di bengkel tersebut. Meski mobil tersebut sudah direstorasi, pembayaran masih belum dilakukan.

Mobil dengan surat kendaraan atas nama Presiden Ketiga RI, BJ Habibie, dibeli Ridwan Kamil dari Ilham Habibie, anak BJ Habibie. Ilham akhirnya menyerahkan uang Rp1,3 miliar yang telah dibayarkan Ridwan Kamil ke KPK agar mobilnya bisa kembali.

Lima Tersangka dalam Kasus Ini

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary
  • Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising
  • Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama

Kelima tersangka belum ditahan oleh KPK, namun mereka telah dicegah ke luar negeri.

Kerugian Negara Rp222 Miliar

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Modusnya diduga berasal dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya sebesar Rp100 miliar.