TANJUNG REDEB, CANTARA.ID – Konflik lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama (UBM) dan PT Berau Coal (BC) semakin memuncak. Kekecewaan atas putusan pengadilan mendorong warga merencanakan aksi besar yang berpotensi menghentikan seluruh aktivitas tambang pada 5 Mei 2026.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 43/Pdt.sus-LH/2024/PN Tnr yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) menjadi pemicu utama meningkatnya ketegangan. Pihak Poktan UBM menilai keputusan tersebut belum memberikan kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim.

Koordinator aksi sekaligus kuasa kepengurusan Poktan UBM, M. Rafik, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik ke aparat kepolisian. Dugaan tersebut muncul dari sejumlah temuan selama proses persidangan berlangsung.

Menurut Rafik, hingga saat ini PT Berau Coal belum melakukan ganti rugi atas lahan yang disengketakan. Ia juga mengungkap adanya indikasi penggunaan dokumen yang tidak sah sebagai dasar penguasaan lahan.

“Kami meminta perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitas di lahan Poktan UBM. Tidak ada kompensasi yang diberikan, dan kami menduga ada dokumen palsu,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan saat ini merupakan peringatan terakhir. Jika tidak ada respons dari pihak perusahaan, maka massa akan turun langsung untuk menghentikan aktivitas tambang secara paksa pada awal Mei mendatang.

Rencana aksi tersebut akan melibatkan ribuan massa dari berbagai organisasi masyarakat. Panglima Mandau dari Pasukan Merah 1001 Mandau menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal aksi tersebut.

Sekitar 700 personel akan diterjunkan, dengan dukungan dari sejumlah ormas lain seperti GALAK, POLADAT, dan SERDADU. Total massa yang diperkirakan turun mencapai sedikitnya 3.000 orang.

“Kami akan mengawal perjuangan masyarakat hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Ini bentuk solidaritas kami terhadap warga,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan penggunaan dokumen palsu maupun rencana aksi penutupan tambang tersebut.

Jika tidak segera diselesaikan, konflik ini berpotensi meluas dan berdampak pada stabilitas wilayah. Dialog terbuka serta penyelesaian melalui jalur hukum yang transparan menjadi langkah penting untuk meredam ketegangan dan menjaga kondusivitas daerah.