Penangkapan Pelaku Pemalsu Uang di Cikarang Utara

Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka tersebut adalah Erwin Syarifudin (ES) dan Derry Van Hara (DVH). Mereka ditangkap setelah pemilik warung menyadari bahwa uang yang digunakan untuk membeli bensin eceran adalah uang palsu.

Kronologi Penangkapan

Menurut keterangan dari Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, penangkapan berawal dari kejadian pada 4 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, salah satu pelaku, ES, membeli bensin eceran di sebuah warung di Kampung Pulo Kecil, RT 01/01, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Dari pengakuan pelaku, ES bertugas mengedarkan uang palsu sementara DVH yang membuatnya.

Mustofa menjelaskan bahwa ES ditangkap langsung di lokasi warung bensin eceran tersebut. Sementara itu, DVH ditangkap di kediamannya setelah polisi melakukan pengembangan kasus.

Pengakuan Tersangka

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka telah membuat dan mengedarkan uang palsu sejak Oktober 2025. Jumlah uang palsu yang telah diedarkan mencapai Rp20 juta. Namun, Mustofa menyatakan bahwa kemungkinan jumlahnya lebih besar karena barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp20 juta.

Barang bukti yang ditemukan meliputi:

  • Uang palsu pecahan Rp100.000 sejumlah 197 lembar dengan total Rp19.700.000.
  • Uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 36 lembar dengan total Rp1.800.000.

Dengan demikian, total barang bukti uang palsu mencapai Rp21.500.000. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti kertas HVS, uang palsu yang sudah dicetak tapi belum dipotong, laptop, tinta, alat potong kertas, setrika, pita, dan stiker.

Modus Operandi

Menurut Mustofa, modus operandi para pelaku adalah mencetak uang palsu lalu mengedarkannya dengan menggunakan uang tersebut untuk berbelanja di warung-warung. Hal ini dilakukan agar uang palsu tersebut dapat beredar secara luas.

Belajar dari Internet

Pelaku DVH membuat uang palsu dengan mempelajarinya dari internet. Bahan utama yang digunakan adalah kertas HVS. Proses pembuatan uang palsu ini dilakukan secara mandiri oleh DVH.

Penyelidikan Lanjutan

Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya sindikat uang palsu. Selain itu, penyidik juga sedang meneliti jumlah korban dan sebaran uang palsu tersebut.

Mustofa menyebutkan bahwa ada empat orang korban yang diketahui. Salah satu korban bahkan tertangkap saat melancarkan aksinya, sehingga videonya viral di media sosial.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana tentang Peredaran dan Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas. Keduanya diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.