Penipuan dan Penggelapan Gabah, Seorang Pria Ditangkap
Polsek Pardasuka berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (26) yang diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan 5 ton gabah senilai Rp45,6 juta. Aksi pelaku dilakukan dengan modus jual beli gabah padi yang menawarkan harga tinggi namun tidak membayar sesuai kesepakatan.
Modus Penipuan yang Dilakukan
ES ditangkap di rumahnya di Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari Sarbani (62), warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, yang mengaku menjadi korban penipuan.
Dalam laporan polisi, Sarbani menyebut bahwa ES telah menipu sekaligus menggelapkan 5 ton gabah kering miliknya senilai Rp45,6 juta. Aksi itu terjadi pada Minggu (6/7/2025). Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan harga tinggi untuk gabah kering, yaitu Rp850 ribu per kwintal. Tergiur oleh penawaran tersebut, korban pun sepakat menjual 5 ton gabahnya.
Namun saat melakukan pengambilan gabah, ES mengaku belum membawa uang dan berjanji akan melunasi pembayaran keesokan harinya. Ia berdalih akan membayar pada saat menimbang gabah milik warga lain di sekitar rumah korban.
Tindakan Pelaku yang Menghilang
Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung membayar. Nomor ponselnya sudah tidak aktif, dan saat didatangi ke rumahnya, korban tidak pernah bertemu. Merasa ditipu, beberapa pekan kemudian Sarbani akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Ia mengaku percaya pada ES karena sebelumnya sudah mengenalnya dan pelaku pernah membeli gabah miliknya pada tahun sebelumnya tanpa masalah.
Sebelum berhasil ditangkap, ES sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Pelaku mengaku sempat tinggal di Bandar Lampung dan bekerja sebagai sopir angkutan.
Saat ditangkap, ES bersikap kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. Ia mengatakan gabah milik korban telah dijual di wilayah Lampung Selatan, sementara uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan angsuran bank.
Alasan Terduga Pelaku
Pelaku mengaku nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selama ini ia selalu gali lubang tutup lubang akibat kerugian dalam usaha jual beli gabah. ES juga mengakui telah melakukan modus serupa kepada dua warga lainnya di Kecamatan Pagelaran. Total uang pembelian gabah yang belum dibayarkan kini lebih dari Rp100 juta.
Meski menyatakan penyesalan dan meminta maaf, proses hukum tetap berjalan. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang juga memiliki ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tindakan Polisi dan Proses Hukum
Kapolsek Pardasuka menambahkan bahwa kepolisian terus memantau perkembangan kasus ini. Dengan adanya laporan dari korban dan pengakuan pelaku, penyidik akan segera menuntaskan proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan.

Tinggalkan Balasan