Peran Kepala Daerah dalam Program Makan Bergizi Gratis

Selama ini, Kepala Daerah seringkali dianggap hanya sebagai penonton dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, setelah Keputusan Presiden (Keppres) nomor 28 tahun 2025 tentang Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk Pengelolaan Program MBG diberlakukan, peran Kepala Daerah menjadi sangat penting dalam menyukseskan program unggulan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, menjelaskan bahwa kini BGN tidak lagi bekerja sendiri. Di daerah, yang menjadi conductornya adalah Ibu Bupati di Lumajang. Hal ini berarti Ibu Bupati memiliki kewenangan untuk menghentikan dapur jika diperlukan, dengan memberitahu ke berbagai pihak.

“Saya bisa menghentikan dapur, dengan memberitahu ke kanan kiri, merekomendasikan ini harus diberhentikan karena tidak nurut, karena SLHS belum ada, IPAL nggak ada, dapurmya jelek, berantem mulu antara SPPG dengan mitra, silakan. Karena saya tim investigasi beritahu saya, tembuskan ke saya, dan anda punya hak untuk itu,” ujar Nanik dalam pengarahannya di acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG, Serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG, di Ballroom Aston Inn, Lumajang, Sabtu, 13 Desember 2025.

Tanggung Jawab Bupati dalam Pelaksanaan Program MBG

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, selama ini merasa tidak dilibatkan dalam pelaksanaan Program MBG. Namun, setelah menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dalam pelaksanaan program, ia kemudian membuka saluran WhatsApp untuk pengaduan kasus MBG yang terjadi di Lumajang.

“Saya bebaskan kepada semua siswa penerimakah, guru kah, boleh langsung WA ke saya. Boleh WA langsung ke Wakil Bupati. Boleh, agar kami tahu. Akhirnya sejak itu ada yang ngirim makanan di ompreng, ulernya jalan, Lalu saya WA yayasannya, mitranya,… Saya bilang, ini kalau tidak saya tahan-tahan ini bisa viral ke mana-mana,” ujar Bupati Lumajang itu.

Pembentukan Kantor Bersama untuk Pengawasan Program MBG

Untuk pengawasan dan pelaksanaan program MBG di daerah, saat ini sedang dibahas tentang pembentukan kantor bersama sebagai perpanjangan tangan Tim Koordinasi antar K/L untuk pengelolaan program MBG. Kantor bersama itu sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Nantinya, Tim Koordinasi juga akan berkantor di daerah-daerah, di Kabupaten, di Provinsi dengan nama KaPPG. Nanti Korwil dan Kareg akan dilebur masuk di dalamnya karena akan dipimpin eselon III. Anggotanya dari Dinkes, Diknas, Depag, ini bersatu. Ini keseriusan Presiden. Ini nggak main-main lagi, yang ngurus nggak hanya BGN saja. Jadi hati-hati Ka SPPG, nggak boleh sombong-sombong,” kata Nanik.

Tanggung Jawab Gubernur dan Bupati dalam Pengawasan

Di tingkat Provinsi, Gubernur menjadi penanggung jawab di Tingkat Provinsi, sementara di tingkat Kabupaten atau Kota, Bupati atau Walikota lah yang bertanggung jawan dan berwenang dalam pengawasan di daerah masing-masing, termasuk soal pembangunan dapur.

“Kalau sudah penuh ada yang maksa-maksa, dan ada yang nakal-nakal, usir Pak. Sampeyan rekomendasikan ke Ibu Bupati, tutup Bu, itu nakal, mambu kabeh… Karena banyak yang mengganggu masyarakat, di tengah perumahan nggak boleh, di samping kandang ayam nggak boleh, di dekat tempat sampah, nggak boleh juga,” kata Nanik.

Kesimpulan

Dengan adanya Keppres tersebut, peran Kepala Daerah menjadi semakin penting dalam menyukseskan program MBG. Bupati dan Gubernur kini memiliki wewenang yang lebih besar dalam pengawasan dan pengelolaan program ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pelaksanaan program MBG berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.