Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengambil Alih Tuntutan Terhadap Kakek Masir
Di Kota Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil alih tuntutan terhadap Kakek Masir (75 tahun), seorang warga Desa Dusun Sekar Putih, Desa Sumber Anyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Ia menjadi terdakwa dalam kasus penangkapan burung Cendet di Taman Nasional Baluran Situbondo.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Kakek Masir dengan hukuman dua tahun penjara. Namun, keputusan ini berubah setelah Kejati Jawa Timur mengambil alih proses penuntutan. Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan alasan pengambilalihan tuntutan tersebut.
Menurut Saiful, pengambilalihan tuntutan dilakukan karena memperhatikan asas futuristik terkait transisi penerapan KUHP Nasional Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang telah disahkan DPR tanggal 8 Desember 2025.
Ia menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melindungi hak-hak asasi manusia, dan mengakomodasi perkembangan zaman. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan pidana minimum khusus yang dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Fakta Persidangan yang Menunjukkan Perilaku Terdakwa
Dalam fakta persidangan, terdakwa Kakek Masir bukanlah sekali melakukan penangkapan burung Cendet, tetapi sudah lima kali. Meskipun pernah ditangkap, ia dilepas dan tidak diproses hukum. Aksi keenamnya akhirnya membuat petugas Taman Nasional Baluran mengamankannya dengan membawa lima ekor burung Cendet.
Saiful menjelaskan bahwa kawasan Taman Nasional Baluran merupakan daerah yang dilarang untuk melakukan pengambilan apapun dari dalam. Hal ini termasuk dalam kawasan sumber daya alam hayati dan ekosistem yang dilindungi.
“Kakek Masir melakukan aksinya secara berulang, yaitu sebanyak enam kali sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” ujarnya. “Oleh karena itu, aparat KSDA menyerahkan kasus ini kepada penyidik untuk ditindaklanjuti, dan saat ini prosesnya sedang berlangsung di persidangan.”
Perubahan Tuntutan yang Mungkin Terjadi
Dengan pengambilalihan tuntutan oleh Kejati Jawa Timur, Saiful menyatakan bahwa tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo bisa saja berubah. Ia menambahkan bahwa kemungkinan besar hal ini akan terlihat dalam sidang hari ini.
“Kami akan melihat apa yang akan dibacakan oleh penuntut umum pada hari ini,” ujarnya. “Semoga rekan-rekan dapat melihat perubahan atau penyesuaian tuntutan yang akan diberikan.”
Kesimpulan
Kasus Kakek Masir menunjukkan bagaimana sistem hukum semakin berkembang dan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan serta hak asasi manusia. Pengambilalihan tuntutan oleh Kejati Jawa Timur juga menjadi indikasi bahwa penegakan hukum semakin komprehensif dan berorientasi pada keadilan.

Tinggalkan Balasan