Kebijakan Work From Anywhere (WFA) Selama Nataru 2025/2026

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025/2026. Kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga untuk pekerja swasta.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa terkait kebijakan WFA tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk yang ASN. Kemudian untuk yang non-ASN, teman-teman dari sektor swasta, kita juga sudah berkoordinasi dengan Pak Menaker,” ujar Susi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12).

Aturan bagi ASN

Untuk para pegawai ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kebijakan WFA akan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Dia menekankan bahwa kebijakan ini akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menerapkan kebijakan WFA selama masa libur Nataru.

Surat Edaran untuk Pekerja Swasta

Sementara itu, bagi pekerja swasta, Susi memastikan bahwa akan ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat ke semua Kementerian/Lembaga (K/L) agar mereka dapat menetapkan kebijakan WFA pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025.

“Mudah-mudahan nanti akan ada semacam surat,” ujar Susi. “Kami nanti akan mengirimkan surat supaya semua kementerian dan lembaga nanti menetapkan bahwa tanggal 29, 30, dan 31 Desember diperlakukan kebijakan WFA, sama dengan pada saat moment Lebaran yang lalu.”

Penyesuaian untuk Sektor Khusus

Terkait kebijakan WFA bagi karyawan swasta, Susi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berlaku bagi semua sektor. Nantinya, secara detail akan diatur dalam surat edaran yang akan dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan bahwa ada banyak sektor yang memang perlu memberikan layanan publik dan kesehatan. Oleh karena itu, perlu diatur lebih detail oleh perusahaan dan instansi terkait.

“Tapi pasti nanti tidak seluruhnya ya, karena beberapa sektor, misalkan sektor yang layanan publik, sektor kesehatan yang sangat kritis, harus tetap ada ya, nanti harus diatur oleh masing-masing instansinya,” tutup Susi.