Kriteria Ketat untuk Sopir Pengantar MBG
Keamanan siswa di lingkungan sekolah kini menjadi prioritas utama Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah terjadinya insiden memilukan di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, di mana sebuah mobil pengantar menabrak puluhan siswa dan seorang guru. Akibatnya, BGN resmi memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengiriman makanan.
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah larangan bagi kendaraan pengantar untuk masuk ke area dalam sekolah. Kini, batas akhir pengantaran hanya diperbolehkan sampai di luar pagar sekolah guna menjamin sterilitas halaman dari kendaraan besar.
“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” tegas Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/12/2025).
Kriteria Ketat untuk Sopir Pengantar
Tidak hanya soal zonasi pengantaran, BGN juga menyoroti kompetensi orang di balik kemudi. Nanik menekankan bahwa pengantar MBG wajib berprofesi sebagai sopir profesional, bukan tenaga serabutan, apalagi individu yang masih dalam tahap belajar menyetir. Kepemilikan SIM A saja dianggap tidak cukup jika tanpa keahlian yang mumpuni.
“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” ujar Nanik menambahkan.
Selain aspek teknis, rekam jejak dan kepribadian sopir juga menjadi filter utama. Sopir pengantar harus dipastikan sehat jasmani dan rohani, memahami medan jalan, serta bersih dari catatan kriminal seperti penyalahgunaan narkoba.
Sanksi Berat bagi Mitra yang Melanggar
BGN memberikan peringatan keras kepada mitra dan Satuan Pelayanan Persiapan Gizi (SPPG) agar tidak main-main dalam proses rekrutmen. Penggunaan tenaga kerja murah tanpa kualifikasi yang jelas akan berujung pada sanksi tegas.
“Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu di-suspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu,” ungkap Nanik dengan nada lugas.
Kini, setiap pergantian sopir harus sepengetahuan Kepala SPPG. Pihak Yayasan maupun Mitra juga diminta bertanggung jawab penuh atas jam kerja dan pengawasan distribusi di lapangan.
Risiko Pemberhentian Tugas
Ketegasan ini bukan tanpa alasan. Jika SOP ini dilanggar dan memicu insiden fatal di kemudian hari, tanggung jawab tidak hanya akan dibebankan kepada sopir yang bersangkutan.
“Operasional SPPG bisa di-suspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan,” ucap Nanik S. Deyang mengakhiri pernyataannya.
Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa program nasional ini berjalan lancar tanpa mengorbankan keselamatan anak-anak di sekolah.

Tinggalkan Balasan