SOLO, Cantara.id

Penggunaan lampu sein yang tepat menjadi salah satu aspek penting dalam berkendara. Lampu isyarat memiliki fungsi utama sebagai alat komunikasi antar pengemudi. Dengan menyalakan lampu sein secara benar, kita memberi tahu pengemudi lain tentang rencana manuver yang akan dilakukan, seperti berbelok, pindah lajur, atau menyalip.

Lampu sein tidak boleh dinyalakan secara mendadak karena hal tersebut justru bisa membahayakan keselamatan berkendara. Pengemudi harus memberikan jeda sebelum melakukan manuver agar pengendara lain memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.

Supriyanto Farouq, Koordinator Dojo Kelas Berkeselamatan SMKN 2 Salatiga menjelaskan bahwa lampu sein harus dinyalakan minimal 3 detik sebelum melakukan pergerakan. Hal ini bertujuan agar pengemudi lain dapat mengantisipasi dan merespons dengan tepat.

“Pengendara motor harus menyalakan lampu sein minimal 3 detik sebelum melakukan manuver seperti berbelok, berpindah jalur, atau menyalip,” ujar Farouq.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Lalu Lintas di Indonesia, khususnya dalam Pasal 112 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengemudi kendaraan yang ingin berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat menggunakan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Farouq menekankan bahwa durasi lampu sein tidak boleh terlalu singkat maupun terlalu lambat. Kedua kondisi tersebut bisa menyebabkan kebingungan bagi pengendara lain.

Berikut beberapa situasi yang memerlukan penggunaan lampu sein:

  • Sebelum berbelok ke kiri atau kanan
  • Sebelum berpindah jalur
  • Sebelum mendahului kendaraan lain
  • Sebelum keluar atau masuk ke jalan utama (misal dari gang atau parkiran)
  • Saat akan berhenti atau menepi

Menyalakan lampu sein selama minimal 3 detik sebelum manuver sangat penting agar lampu tersebut dapat berfungsi dengan baik sebagai peringatan. Namun, pengemudi juga harus memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya. Keamanan berkendara tidak hanya bergantung pada isyarat, tetapi juga pada kesadaran dan kewaspadaan pengemudi terhadap lingkungan sekitarnya.

Dengan mematuhi aturan penggunaan lampu sein, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan bersama. Kesadaran akan pentingnya isyarat lalu lintas adalah langkah awal menuju keamanan di jalan raya.