Kebijakan Larangan Kendaraan Sumbu Tiga di Jalan Tol Selama Nataru
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan kebijakan larangan bagi kendaraan sumbu tiga untuk melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini merupakan hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keselamatan, kelancaran, serta kenyamanan masyarakat yang sedang melakukan perjalanan liburan.
“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta.
Agus menekankan pentingnya kepatuhan dari para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga terhadap kebijakan tersebut. Korlantas Polri akan melakukan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, tahun baru, dan liburan,” ujarnya.
Hasil Evaluasi Operasi Nataru
Menurut Agus, hasil evaluasi Operasi Nataru menunjukkan tren positif pada aspek keselamatan lalu lintas. Salah satunya adalah penurunan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Korban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23 persen,” katanya.
Penurunan angka fatalitas tersebut menjadi modal penting bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan pelayanan pada sisa waktu Operasi Nataru.
Strategi Pengamanan Arus Balik
Korlantas Polri telah menyiapkan berbagai strategi pengamanan arus balik, baik di jalan tol, jalur arteri, penyeberangan, hingga kawasan wisata.
“Strategi pengamanan arus balik sudah disiapkan agar perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar,” kata Agus.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Peningkatan patroli rutin oleh petugas lalu lintas
- Penempatan pos pemeriksaan di titik-titik strategis
- Pemantauan kondisi jalan dan infrastruktur secara berkala
- Koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Peran Kementerian Pariwisata
Menpar menyampaikan bahwa kebijakan WFA (Wajib Fasilitasi Angkutan) berdampak positif terhadap pergerakan wisatawan selama libur Nataru. Dengan adanya pengaturan transportasi yang lebih baik, masyarakat lebih mudah mengakses destinasi wisata.
Kenaikan Lalu Lintas di Puncak Bogor
Selama masa Nataru, lalu lintas di kawasan Puncak Bogor mengalami peningkatan signifikan. Untuk mengatasi hal ini, banyak pihak, termasuk para joki, turut membantu dalam mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.
Peringatan BMKG
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan mengenai risiko hujan lebat dan angin kencang selama periode Nataru. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan memperhatikan perkembangan cuaca.

Tinggalkan Balasan