Pada hari Jumat, 26 Desember 2025, sebuah kapal wisata bernama KM Putri Sakinah tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa ini memicu kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jasa transportasi laut, khususnya bagi para wisatawan yang berkunjung ke destinasi tersebut.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa penyebab tenggelamnya kapal tersebut perlu diteliti secara mendalam. Niti Emiliana, Ketua YLKI, menegaskan bahwa pihaknya meminta agar dilakukan audit kelaikan teknis kapal tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah kejadian tersebut disebabkan oleh faktor force majeur atau adanya kontribusi dari kesalahan manusia.
“Kapal yang standar dan laik operasi menjadi pondasi dasar yang dapat menjamin keamanan dan keselamatan konsumen saat bertransportasi,” ujar Niti dalam keterangan tertulis.
YLKI juga menekankan pentingnya transparansi informasi mengenai kondisi cuaca sebelum keberangkatan. Pihaknya meminta pelaku usaha jasa wisata tidak memaksakan keberangkatan jika cuaca tidak mendukung. Kondisi ini semakin penting mengingat tingginya mobilitas konsumen pada momen liburan dan permintaan terhadap pariwisata yang sangat tinggi.
Selain itu, Niti menyoroti bahwa perlindungan konsumen harus memastikan adanya kewajiban bagi operator untuk memberikan refund penuh atau penjadwalan ulang jika pelayaran dibatalkan karena faktor cuaca, tanpa potongan biaya.
Lebih lanjut, YLKI meminta pelaku usaha bertanggung jawab apabila tenggelamnya kapal wisata diakibatkan oleh adanya unsur kelalaian. Niti juga menyoroti bahwa konsumen yang selamat harus mendapatkan pendampingan dalam pemulihan trauma akibat kejadian tersebut.
“Penyedia jasa wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang diderita sebagai pemenuhan hak konsumen serta klaim asuransi yang jelas dan tidak berbelit,” tambah Niti.
Menurutnya, tingkat permintaan yang tinggi di sektor pariwisata menjadi poin penting bahwa perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata harus diperkuat. Dengan demikian, keamanan dan keselamatan konsumen dalam berwisata serta hadirnya pelaku usaha pariwisata yang bertanggung jawab harus menjadi prioritas utama.
Niti menambahkan bahwa pemerintah perlu merefleksikan bahwa Labuan Bajo bukan hanya sekadar destinasi wisata nasional, melainkan sudah menjadi wajah destinasi wisata internasional. Maka, penanganan yang sigap dari pemerintah disebut dapat menjaga kepercayaan turis mancanegara yang ingin berwisata di Indonesia.
“Semoga ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha pariwisata bahwa konsumen sepatutnya mendapatkan hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam berwisata,” tutup Niti.

Tinggalkan Balasan