Libur Massal Angkot di Bandung Selama Dua Hari

Liburan di Kota Bandung memerlukan perencanaan yang matang, terutama karena selama dua hari, yaitu 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, angkutan kota (angkot) di Kota Bandung akan berhenti beroperasi. Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Bandung untuk mengurangi kemacetan parah di titik-titik wisata.

38 Trayek Angkot Berhenti Beroperasi

Kebijakan libur dua hari mencakup seluruh 38 trayek dalam Kota Bandung. Mengingat banyaknya trayek lintas wilayah, Dishub Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Dishub Jabar, Cimahi, dan Bandung Barat. Koordinasi lintas daerah dilakukan via Zoom bersama bank bjb. Data penerima kini sedang tahap verifikasi akhir oleh pihak bank untuk memastikan tepat sasaran.

Pemprov Jabar Tanggung Anggaran Kompensasi

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan bahwa seluruh biaya kompensasi untuk ribuan sopir angkot ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemkot Bandung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini demi kenyamanan lalu lintas.

Kami belum berhasil mengoprek APBD (Kota Bandung) untuk mengeluarkan anggaran ekstra, jadi ditanggung Pemprov Jabar. Kami siap mendukung arahan Gubernur, jelas Farhan. Meski demikian, Farhan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Jawa Barat sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.

Kompensasi untuk Sopir Angkot

Sebagai ganti rugi operasional yang hilang, para sopir angkot akan mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp250.000 per hari. Dengan libur selama dua hari, setiap sopir yang terdaftar berhak menerima total Rp500.000. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian, menyebutkan saat ini sudah ada sekitar 2.300 unit angkot yang didaftarkan untuk menerima kompensasi dan sedang dalam tahap verifikasi.

Rencana tanggal 31 Desember dan 1 Januari angkot Kota Bandung tidak operasional. Terkait nominal kompensasi, kami sudah ajukan Rp250 ribu per hari, namun keputusan akhir ada di Dishub Jabar, ujar Rasdian, Selasa (30/12/2025).

Jadwal dan Lokasi Pembagian Uang Kompensasi

Penyaluran dana kompensasi yang bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov Jabar ini akan dipusatkan di Sport Center Arcamanik atau SOR Arcamanik. Waktu: Rabu, 31 Desember 2025. Jam: 08.00 WIB – 15.00 WIB. Sistem: Pembagian dilakukan per gelombang untuk menghindari kerumunan dan antrean panjang.

Jam kedatangan sudah dibagi. Kami imbau sopir datang sesuai jadwal gelombangnya agar tetap tertib, ujar Kadishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Selasa (30/12/2025).