http://cantara.id/, JAKARTA — Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkap adanya temuan 4.000 hektare (Ha)pertambangan ilegalyang ada di dalam wilayah delineasiIKNDi mana, aktivitas tersebut diketahui menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.

KepalaOtoritas IKN, Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa Otorita IKN bersama dengan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN.

“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” kata Basuki dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/10/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyatakan akan siap berkolaborasi memberantas aktivitas ilegal di IKN.

Selanjutnya, langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia.

“Ke depannya kita akan terus berkolaborasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya,” kata Joko.

Sebelumnya, temuan tambang ilegal di IKN tersebut juga mendapat perhatian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dalam penjelasannya, tambang batu bara ilegal di sekitar kawasan IKN diperkirakan mencapai 160 hektar yang merugikan negara hingga mencapai Rp5,7 triliun.

Menurut Bahlil, tindak lanjut dari penindakan tambang batu bara ilegal kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). Dia menyebut Kementerian ESDM hanya mengawasi tambang-tambang yang memiliki izin.

Diperkirakan, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2016 dan baru ditindak oleh kepolisian pada tahun 2025.

“Jika tambang ilegal itu [wewenang] APH, kami hanya mengawasi tambang-tambang yang memiliki izin. Jika tidak memiliki izin, bukan termasuk dalam wewenang kami. Itu [tambang ilegal wewenangnya] aparat penegak hukum,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2025).