Apa itu Go public

Apa itu Go public? Pengertian, Syarat, dan Manfaatnya !!

Diposting pada

Apa itu Go public – Apa yang dimaksud dengan Go Public? Istilah Go Public digunakan dalam dunia bisnis untuk menandakan bahwa sebuah perusahaan ingin menjual stocknya kepada publik.

Go public adalah término medio untuk mengungkapkan bahwa sebuah perusahaan telah menjual sebagian besar atau seluruh modalnya kepada publik. Go public terkadang juga disebut sebagai IPO (initial public offering).

Bagaimana cara kerjanya, dan apa saja keuntungannya bagi perusahaan? Ulasan tersebut diklasifikasikan di bawah ini.

Apa Definisi Go Public?

Istilah “go public” atau dikenal juga dengan initial public offering (IPO), adalah proses perubahan suatu perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan publik melalui penawaran umum saham.

Dalam arti lain, go public adalah suatu bentuk perusahaan mengeluarkan saham kepada publik (masyarakat) untuk memiliki perusahaan tersebut.

Di Indonesia, perusahaan publik wajib mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan biasanya menambahkan kata “Tbk” pada namanya.

Dengan go public atau IPO, perusahaan dapat memperoleh modal untuk mendukung kegiatan usahanya. Namun yang lebih penting lagi, ada berbagai keuntungan lain yang bisa dipetik perusahaan dari IPO, namun keuntungan tersebut bukan tanpa konsekuensi.

Bagaimana Manfaat dan Konsekuensi yang Dihadapi Perusahaan IPO?

Bagi pelaku komersial, keputusan untuk mengubah status perusahaan dari tertutup menjadi terbuka untuk umum tentunya didasarkan pada pertimbangan manfaat dan akibat yang akan dihadapi. apa manfaatnya?

Apa Saja Manfaat Menjadi Go Public Bagi Perusahaan?

Perusahaan listing tidak hanya dapat memperoleh dana, tetapi juga memperoleh berbagai keuntungan.

#1. Mendapatkan Pendanaan Tak Terbatas

Manfaat pertama adalah perusahaan dapat memperoleh pendanaan dari sumber yang tidak terbatas. Dana ini dapat digunakan sebagai modal untuk pertumbuhan perusahaan, untuk modal kerja dan ekspansi bisnis.

Pendanaan tersebut berasal dari penawaran umum saham perseroan melalui initial public offering (IPO).

Dengan cara ini, pelaku usaha dapat memperoleh dana dalam jumlah besar dengan biaya dana yang relatif murah dibandingkan dengan memperoleh dana dari bank.

Tidak hanya itu, ke depan, perusahaan juga dapat melakukan penerbitan sekunder dan memperoleh dana tak terbatas melalui pengelola dana global.

#2. Mempermudah Akses Kepada Perbankan

Bank lebih mengenal dan mempercayai perusahaan saat melakukan IPO. Hal ini kemudian dapat memfasilitasi proses bank mengeluarkan pinjaman baru kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Suku bunga juga dapat dikurangi.

Hal ini karena risiko kredit emiten umumnya lebih kecil dibandingkan perusahaan tertutup.

#3. Mempermudah Akses Masuk ke Pasar Uang

Dengan IPO, perusahaan dapat lebih mudah mengakses pasar uang dengan menerbitkan obligasi jangka pendek dan jangka panjang.

Kondisi seperti itu diyakini sangat menarik bagi investor. Ketika dapat menarik perhatian investor dan kepercayaan masyarakat, perusahaan akan berpeluang untuk menerbitkan obligasi dengan tingkat bunga yang lebih kompetitif di masa mendatang.

#4. Memberikan Manfaat Kompetitif bagi Perusahaan

Dengan menerbitkan saham kepada publik, perseroan berkesempatan mengundang mitra usaha untuk menjadi pemegang saham perseroan.

Oleh karena itu, hubungan antara perusahaan dengan mitranya tidak terbatas pada bidang komersial, tetapi berkembang menjadi hubungan yang sangat loyal di bidang komersial.

Selain itu, perusahaan memiliki insentif untuk terus meningkatkan kualitasnya dengan cara apapun, seperti layanan pelanggan, kinerja operasional yang lebih baik, dan sebagainya.

#5. Melakukan Akuisisi Perusahaan Lain

Perusahaan publik dapat lebih mudah mengakuisisi perusahaan lain dengan menerbitkan saham baru sebagai sarana pembiayaan akuisisi. Dengan begitu, perkembangan bisnis bisa berjalan lebih cepat.

#6. Meningkatkan Kemampuan Going Concern

Kelangsungan usaha mengacu pada kemampuan untuk bertahan dalam kondisi apapun, termasuk kondisi yang dapat menyebabkan kebangkrutan usaha, seperti perubahan pasar yang dapat mempengaruhi jalannya usaha atau perpecahan pemegang saham.

Dengan menjadi perusahaan publik, Going Concern diberdayakan untuk mempertahankan operasi bisnis.

Sebuah bisnis keluarga adalah contohnya. Dengan go public, anggota keluarga yang menjadi pemegang saham dapat menjual sahamnya saat stock split. Situasi ini mencegah mereka untuk memutuskan untuk melikuidasi perusahaan. 

7. Meningkatkan Citra Perusahaan

Menjadi Go Public, itu berarti bahwa perusahaan akan mendapatkan lebih banyak perhatian dari biasanya dan akan menjadi lebih dikenal oleh publik. Hal ini menghasilkan manfaat yang berupa postingan gratis yang dapat meningkatkan nama perusahaan.

8. Meningkatkan Nilai Perusahaan

Dengan memberikan hak suaranya di Bursa, go publik akan mendapatkan hitungan mundur dari harga perusahaan secara periodik.

peningkatan kinerja dan keuangan perusahaan akan menyebabkan peningkatan harga saham yang terkait dengannya, yang akan menyebabkan peningkatan keseluruhan value-nya.

Inilah sebabnya mengapa perusahaan harus menjadi go publik. Namun, ada bahaya yang perlu dipikirkan.

Baca artikel lainya


Apa itu emiten
Manfaat pasar modal bagi emiten
Cara agar tidak ketinggalan momentum take profit

Apa Konsekuensi yang perlu dihadapi Menjadi Perusahaan Terbuka?

Berikut beberapa konsekuensi yang wajib diketahui oleh semua perusahaan terbuka, adapun beberapa konsekuensi perusahaan go publik, diantaranya sebagai berikut ini:

#1. Berbagi Kepemilikan

Konsekuensi pertama yang dihadapi oleh perusahaan saat go public yakni kepemilikan menjadi milik bersama. Karena saham perusahaan bisa dibeli dan dimiliki oleh publik, persentase kepemilikan pemegang saham akan berkurang.

Hal ini menyebabkan kecemasan apabila pemegang saham kehabisan kendali atas perusahaan.

#2. Mematuhi Peraturan Pasar Modal

Dengan mengakses pasar modal, perusahaan harus mematuhi peraturan yang berlaku didalamnya. Peraturan ini pada dasarnya diperkenalkan untuk membantu perusahaan berkembang secara normal.

Jika Anda khawatir akan sulitnya mematuhi peraturan ini, perusahaan dapat menggunakan jasa profesional untuk membantu kepatuhan terhadap peraturan pasar modal yang berlaku.

Bagaimana Cara Melakukan Go Public pada Perusahaan?

Dalam panduan umum untuk perusahaan yang ingin go public (IPO) yang dirilis oleh IDX Indonesia Stock Exchange, Bursa Efek Indonesia. Ada beberapa bagian, yang pada bagian awal seperti berikut:

  • Perusahaan perlu menciptakan kelompok internal yang akan membantu perusahaan untuk bersiap-siap untuk menjadi publicly traded.
  • Mendesak persetujuan dari RUPS dan mengubah Ketentuan Basis.
  • Persiapkan semua hal yang diperlukan untuk memberitahu pihak Bursa Efek Indonesia dan otoritas terkait. Selanjutnya, tahap yang ada adalah penerimaan proposal pembelian.
  • Persiapan untuk meng-catatan di Bursa Efek Indonesia.

Perseroan perlu mengajukan izin untuk menjual sahamnya, yang membutuhkan bukti seperti:

  • Profil perusahaan
  • Laporan keuangan
  • Opini hukum
  • Proyeksi keuangan

Selain itu, perusahaan perlu mengajukan request untuk menjadi (paperless) ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

#1. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK

Sesudah memperoleh Perjanjian Pendahuluan Pendataan Saham dari Bursa Efek Indonesia, maka selanjutnya perusahaan akan memberitahukan pernyataan pendaftaran dan surat pendukungnya kepada OJK guna penawaran umum saham.

#2. Penawaran Umum, Pencatatan, dan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia

Batas waktu penawaran umum saham kepada masyarakat dapat 1-5 hari kerja. Penjatahan diperlukan jika permintaan investor atas saham melebihi jumlah saham yang diterbitkan (oversubscription).

Alokasi saham akan dilakukan melalui KSEI kepada investor yang membeli saham secara elektronik (bukan dalam bentuk sertifikat).

Setelah saham tercatat di bursa, investor dapat memperdagangkan saham perusahaan dengan investor lain melalui perantara pedagang efek atau perusahaan efek anggota bursa yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Bagaimana Syarat Menjadi Perusahaan GO Publik?

Apabila hendak menjadi perusahaan yang publik, setidaknya terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi, di antaranya:

  • Perseroan Terbatas (PT) tersebut telah beroperasi minimal selama 12 bulan
  • Perusahaan memiliki aset bersih berwujud minimal Rp 5.000.000.000 (Rp 500 crore) dan laporan keuangan audit terakhir untuk tahun buku telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Penjualan sekurang-kurangnya 150 juta saham atau 20% dari jumlah saham yang dikeluarkan dengan jumlah ekuitas kurang dari Rp 500 juta (500 miliar rupiah); 15% dari jumlah saham yang dikeluarkan dari 500.000.000 Rp 500.000.000 (500 miliar rupiah ) sampai dengan Rp2.000.000.000.000,00 rupiah (2 triliun rupiah); 10% dari jumlah saham yang ditempatkan dengan modal saham melebihi 2.000.000.000.000 rupiah (2 triliun rupiah).
  • Jumlah pemegang saham publik minimal 500 pihak.

Dengan melengkapi persyaratan tersebut, suatu perusahaan dapat tercatat di bursa efek.

Perusahaan bisa menunjuk penjamin emisi (Underwriter) guna membantu kelancaran menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, termasuk proses penerbitan saham ke publik.

Dalam menunjuk penjamin emisi utama, perusahaan dapat memilih satu atau lebih penjamin emisi untuk mendukung proses IPO.

Bagaimana Proses Menjadi Perusahaan Go Public yang Benar?

Setelah memahami syarat-syarat menjadi perusahaan terbuka, bagaimana langkah dan proses melamar listing?

1. Melakukan RUPS

Tahap pertama bagi perusahaan untuk go public adalah dengan mengadakan rapat umum pemegang saham. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperoleh persetujuan atas langkah tersebut.

2. Menunjuk Penjamin Pelaksana Emisi

Setelah mendapat persetujuan seluruh pemegang saham, perseroan akan menunjuk penjamin emisi atau underwriter untuk membantu perseroan dalam proses IPO.

3. Menyiapkan Laporan Keuangan Perusahaan

Selanjutnya, perusahaan harus menyusun laporan keuangan. Selama proses tersebut, beberapa pihak eksternal dapat dilibatkan, seperti akuntan publik untuk meninjau laporan keuangan perusahaan

Penasehat hukum memberikan nasihat hukum, dan notaris menyiapkan surat perjanjian dan perubahan biaya dasar perusahaan.

4. Mengajukan Pendaftaran

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, perusahaan dapat mengajukan pendaftaran untuk dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

5. Menawarkan Saham pada Publik

Apabila registrasi berhasil, perseroan akan menerbitkan saham perdana di pasar modal secara terbuka. Setelah itu, investor dapat membeli saham melalui nominee yang ditunjuk.

Setelah saham tersebut diterbitkan dan berhasil dijual, maka saham perseroan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

Jika investor tidak mampu membeli saham di pasar perdana, maka investor dapat membeli saham di pasar sekunder BEI.

Artikel terkait


Cara mudah memahami order book saham
Apa itu window dressing
Cara mendeteksi window dressing

Kesimpulan

Perusahaan terbuka mengacu pada perusahaan yang pada awalnya ditutup dan menjadi perusahaan terbuka dengan menerbitkan saham kepada publik di bursa efek.

Go public atau IPO merupakan salah satu cara bagi perusahaan untuk mendapatkan pendanaan untuk pengembangan usaha.

Tidak hanya itu, melalui listing Anda juga dapat dengan mudah memasuki bisnis perbankan, meningkatkan citra perusahaan, dan meningkatkan nilai perusahaan.

Namun, ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan saat perusahaan go public, salah satunya adalah rasio kepemilikan saham akan menurun.

Untuk go public, suatu perusahaan perlu mempersiapkan secara lengkap segala persyaratan, salah satunya adalah pelaporan keuangan.

Oleh karena itu, pastikan semua transaksi keuangan dan pajak didokumentasikan dengan baik sehingga perusahaan memiliki laporan keuangan yang jelas dan siap untuk mengajukan IPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *