Kepemilikan Properti WNI di Luar Negeri Akan Diawasi Lebih Ketat

Pemerintah Indonesia resmi bergabung dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) terkait pertukaran informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara. Langkah ini menandai adopsi Indonesia terhadap Joint Statement 4 Desember 2025, yang menjadi dasar penerapan skema pertukaran data properti internasional.

Dengan keikutsertaan ini, kepemilikan properti Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri tidak lagi berada di area abu-abu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses informasi terkait kepemilikan, transaksi, hingga penghasilan dari properti yang berada di yurisdiksi negara peserta lainnya.

Sebelumnya, pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 25 negara, termasuk Belgia, Brasil, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris beserta Gibraltar. Indonesia masuk sebagai yurisdiksi yang kemudian mengadopsi komitmen tersebut.

Langkah ini juga menandai kesiapan Indonesia menuju implementasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Readily Available Information on Immovable Property (IPI MCAA), yakni skema pertukaran data properti yang dikembangkan OECD untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan internasional.

Pentingnya Transparansi Data Properti

OECD menilai bahwa meskipun transparansi untuk aset finansial sudah diperkuat melalui Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), hingga kini belum ada sistem global untuk bertukar informasi mengenai aset non-finansial seperti rumah, tanah, dan bangunan.

“Kami menyadari perlunya mekanisme yang lebih baik untuk memastikan bahwa Otoritas Pajak memiliki akses ke informasi yang relevan mengenai aset properti tidak bergerak yang dimiliki dan pendapatan yang dihasilkan darinya di luar negeri guna menegakkan undang-undang pajak secara efektif,” tulis Joint Statement tersebut.

Informasi yang Akan Dipertukarkan

Melalui kesepakatan ini, negara peserta akan saling bertukar informasi properti yang sudah tersedia pada institusi pemerintah, seperti:

  • Alamat
  • Nilai properti
  • Jenis bangunan
  • Nomor identifikasi unik
  • Fraksi kepemilikan
  • Berbagai informasi terkait transaksi seperti harga beli atau jual, tanggal akuisisi, dan metode pembiayaan

Selain itu, data pemilik maupun beneficial owner juga akan disertakan, termasuk:

  • Nama
  • Domisili pajak
  • Alamat
  • TIN (NPWI)
  • Tanggal lahir

Skema ini turut mencakup informasi penghasilan yang diterima dari properti, seperti pendapatan sewa beserta pajak yang telah dibayarkan.

Target Implementasi

Dalam pernyataan bersama, negara-negara pendukung menyepakati target implementasi penuh pada 2029 atau 2030 setelah seluruh prosedur domestik rampung.

Dengan bergabungnya Indonesia, komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan pajak lintas negara dinilai semakin jelas, terutama terhadap wajib pajak dengan kepemilikan aset bernilai besar di luar negeri. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan nasional serta internasional.