JAKARTA, Cantara.id
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2026 untuk jemaah reguler. Jadwal pelunasan dibuka pada Senin (24/11/2025) hingga 23 Desember 2025, dengan jam operasional pukul 08.00–15.00 WIB.
Calon jemaah haji dapat melakukan pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat mereka sebelumnya melakukan setoran awal. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Ia berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun pelunasan tahap pertama ditujukan kepada tiga kategori, yaitu:
* Jemaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya;
* Jemaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026;
* Jemaah lanjut usia sesuai ketentuan dengan alokasi lima persen.
Jika pada tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua akan diprioritaskan kepada jemaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.
“Seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Irfan itu.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 87.409.365,45, pada Rabu (29/10/2025). Sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon jemaah sebesar Rp 54.193.806,58.
Indonesia mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000. Dari total kuota tersebut, kuota haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja sebelumnya, pada Senin (27/10/2025).
Jumlah penerbangan untuk haji reguler sebanyak 525 kloter. Kuota haji reguler terdiri dari:
* Reguler murni: 201.585;
* PHD (petugas haji daerah): 1.050;
* Pembimbing KBIHU (kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah): 685.
Sementara itu, haji khusus memiliki kuota sebanyak 17.680. Total kuota haji 2026 mencapai 221.000.
Rapat kerja antara Komisi VIII bersama Kementerian Haji dan Umrah juga telah menetapkan masa tinggal jemaah asal Indonesia di Arab Saudi selama 41 hari selama pelaksanaan ibadah haji.
Selama pelaksanaan ibadah haji 2026, jemaah haji asal Indonesia akan mendapatkan makan dengan jumlah yang berbeda di setiap lokasi. Di Madinah, jemaah haji akan mendapatkan makan sebanyak 27 kali. Kemudian, 84 kali makan selama di Mekah. Terakhir di Arafah, Muzdalifah, dan Mina akan mendapatkan 15 kali makan.

Tinggalkan Balasan