Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia meskipun pemerintah sedang membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser, Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam sebuah wawancara podcast yang dilakukan pada Selasa (30/12).

Menurut Pramono, status Jakarta sebagai ibu kota negara belum berubah karena Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemindahan ibu kota belum ditandatangani oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.

“Masih masih ibu kona negara, masih kok,” ujar Pramono.

Pramono menjelaskan bahwa ia pernah bertugas sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan mempersiapkan peralihan ibu kota. Namun, hingga saat ini, Perpres tersebut belum ditandatangani.

Sebelumnya, pada 24 September 2025, Pramono juga menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara. Meski Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028, penegasan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Menurut Pramono, pada tahun 2028 nanti, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan beroperasi di IKN. Namun, aktivitas bisnis dan sebagian besar administrasi pemerintahan masih akan berlangsung di Jakarta.

Oleh karena itu, Pramono meminta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk bersiap menghadapi perubahan tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta tetap ditetapkan sebagai ibu kota sekaligus diarahkan menjadi kota global yang inklusif. Budaya Betawi akan menjadi identitas utama Jakarta. Nantinya, penguatan identitas Betawi akan diterapkan di wilayah Jakarta.

“Nanti, billboardnya, batas-batas kecamatan, batas kotanya, akan kami beri dengan simbol-simbol Betawi karena ini memang undang-undang,” kata Pramono.

Meskipun begitu, Pramono Anung memastikan bahwa penguatan budaya Betawi tidak akan mengurangi karakter multikultural Jakarta.

Status Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara

Berikut adalah beberapa poin penting terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara:

Hingga saat ini, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

Pemindahan ibu kota belum sepenuhnya terealisasi karena Perpres belum ditandatangani.

IKN Nusantara akan menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan beroperasi di IKN, sementara bisnis dan administrasi pemerintahan tetap berjalan di Jakarta.

* Jakarta tetap menjadi kota global yang inklusif dengan budaya Betawi sebagai identitas utama.

Kesiapan Pemprov Jakarta

Pemprov Jakarta diminta untuk siap menghadapi perubahan. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta diarahkan menjadi kota yang memiliki ciri khas budaya Betawi.

Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain:

Pemberian simbol-simbol Betawi pada billboard dan batas wilayah.

Penguatan identitas budaya Betawi di seluruh Jakarta.

* Tetap menjaga karakter multikultural Jakarta.

Dengan adanya perubahan ini, Jakarta akan tetap menjadi pusat kegiatan politik, ekonomi, dan administrasi, meskipun IKN Nusantara mulai beroperasi.