JAKARTA – Tulisan peringatan seperti “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” sering kali terlihat di berbagai tempat parkir. Kalimat tersebut seolah mengisyaratkan bahwa jika kendaraan hilang, konsumen tidak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dari pengelola atau pemilik lahan parkir.
Seorang advokat, Sabar Ompusunggu, memberikan penjelasan dalam akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan bahwa tulisan tersebut termasuk klausula baku dan tidak sah secara hukum.
“Kendaraan harap dikunci ganda, kehilangan bukan tanggung jawab pengelola. Tapi pertanyaannya apakah tulisan itu sah secara hukum? Jawabannya tidak. Tulisan semacam itu termasuk dalam klausula baku, yaitu syarat sepihak yang dibuat oleh pelaku usaha untuk membebaskan diri dari tanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Sabar, aturan ini batal demi hukum dan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Menurut pasal 18 ayat 1, Undang-Undang perlindungan konsumen klausula seperti itu dilarang dan batal demi hukum. Artinya meski sudah pasang peringatan pengelola parkir tetap bertanggung jawab kalau ada kendaraan hilang,” katanya.
Pernyataan Sabar Ompusunggu dibenarkan oleh Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano.
Rio menegaskan bahwa pengelola parkir tidak bisa serta-merta cuci tangan hanya dengan memasang tulisan peringatan.
“Memang sudah tidak boleh bahkan menulis saja ‘kehilangan bukan tanggung jawab dari operator dan pengelola parkir’ itu sudah tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi. Sanksinya itu sampai ke penyegelan lokasi,” ujar Rio dikonfirmasi kembali.
Rio menambahkan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan legitimasi pengelola parkir untuk lepas tanggung jawab ketika terjadi kehilangan kendaraan.
“Tidak boleh, sesuai Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),” kata Rio.
Dasar aturan tersebut juga menjadi alasan mengapa keberadaan asuransi parkir diwajibkan dalam proses perizinan pengelola parkir. Sebab dengan adanya perlindungan asuransi, respons tanggung jawab terhadap risiko kehilangan kendaraan menjadi jelas dan terjamin secara hukum.
Bunyi Pasal 18 Ayat (1) UUPK:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.”
Dengan demikian, meskipun ada papan peringatan, tanggung jawab tetap berada di pihak pengelola parkir.
Konsumen sebenarnya memiliki perlindungan hukum yang jelas. Jadi, jika suatu saat kendaraan hilang di area parkir berbayar, pengelola tidak bisa begitu saja lepas tangan.

Tinggalkan Balasan