Kementerian Perdagangan Berkomitmen Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok Selama Nataru
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk menjaga ketersediaan harga barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting), stabilitas harga, serta kelancaran pasokan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam Rapat Koordinasi Nasional Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Nataru 2025/2026 di Kantor Kemendag, Senin (8/12/2025).
“Kemendag mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, maupun asosiasi, untuk terus bersinergi dalam menjaga stabilitas harga, kecukupan pasokan, serta kelancaran distribusi jelang Nataru,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Budi menyampaikan bahwa saat ini, kebutuhan bapok dari segi ketersediaan maupun harga masih berada dalam kondisi relatif normal dan terkendali. Ia menilai pasokan dan produksi cukup memadai, termasuk untuk komoditas strategis seperti telur dan daging ayam yang sedang dalam kondisi surplus.
Namun, meskipun situasi saat ini stabil, Budi menekankan perlunya langkah antisipatif terhadap potensi gangguan akibat faktor cuaca yang dapat memengaruhi proses panen dan kualitas kesehatan produk. Selain itu, ia juga mengingatkan tentang kebutuhan produk multikultural menjelang perayaan Natal.
“Kami mengarahkan pemerintah daerah apabila terjadi peningkatan harga atau kekurangan pasokan untuk langsung berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Kemendag. Namun, sampai sekarang kondisi bapok cukup terkendali dengan baik,” jelasnya.
Distribusi Minyakita Diperkuat
Selain itu, Budi menambahkan bahwa khusus untuk minyak goreng rakyat Minyakita, pemerintah tengah mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam distribusi produk tersebut.
Langkah ini dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yang mewajibkan produsen minyak goreng mendistribusikan minimal 35% dari total distribusi Minyakita kepada Bulog dan IDFood selaku BUMN Pangan.
Menurut Budi, Permendag tersebut saat ini masih dalam proses pengundangan. Tujuannya adalah untuk memastikan harga penjualan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan pasokan yang lebih merata.
- Dengan adanya regulasi ini, diharapkan distribusi minyak goreng bisa lebih efisien dan mencapai masyarakat secara merata.
- Pemerintah juga akan terus memantau pasar untuk memastikan tidak ada praktik monopoli atau manipulasi harga.
- Kolaborasi antara pemerintah dan BUMN diharapkan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menjaga ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.
Dengan upaya-upaya ini, pemerintah berharap dapat memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama masa liburan natal dan tahun baru.

Tinggalkan Balasan