Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Donny Yoesgiantoro. Menurutnya, jika keterbukaan informasi hanya dilihat sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka akan dirasakan sebagai beban yang berat.
Donny menekankan bahwa keterbukaan informasi akan berjalan optimal jika menjadi kebutuhan badan publik. Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan keterbukaan diyakini dapat memberikan hasil yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Contoh Positif dari Polri
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas pengelolaan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, Polri menjadi contoh badan publik dengan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang kuat dan bersifat struktural.
“Struktur PPID itu belum pernah ada yang benar-benar struktural. Saya melihat di Polri itu sudah struktural, ada Kepala Divisi Humas berpangkat bintang dua, dan di bawahnya terdapat tiga kepala biro,” ujarnya.
Struktur tersebut mencakup biro pengelolaan informasi hingga multimedia, yang dinilai relevan untuk menghadapi tantangan pengelolaan informasi di masa mendatang. Ini bisa menjadi contoh ke depan bahwa PPID sebaiknya bersifat struktural. Tantangan ke depan terkait informasi akan semakin meningkat.
Perlu Adanya Struktur PPID yang Permanen
Donny mendorong seluruh badan publik untuk mulai memikirkan PPID sebagai struktur permanen. Menurutnya, lemahnya PPID akan berdampak langsung pada rendahnya kinerja keterbukaan informasi publik.
Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Strategi dan Riset KIP RI, Rospita Vici Paulyn, memaparkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Ia menyebutkan jumlah badan publik yang menjadi peserta penilaian mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2025, jumlah badan publik yang terdata sebagai peserta Monev sebanyak 387 badan publik, meningkat dari 363 badan publik pada tahun 2024,” ujarnya.
Rospita juga menyampaikan bahwa jumlah badan publik yang meraih predikat informatif turut mengalami peningkatan. Hal ini mencerminkan perbaikan kualitas keterbukaan informasi secara nasional.
“Badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif pada Monev 2025 berjumlah 197 badan publik. Dengan demikian, hasil Monev 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,27 persen,” jelasnya.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Dari data yang diperoleh, terlihat bahwa keterbukaan informasi publik semakin berkembang. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi, termasuk dalam hal struktur dan pengelolaan informasi. Untuk itu, penting bagi setiap badan publik untuk terus meningkatkan kompetensi dan kesiapan dalam menghadapi dinamika informasi.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain:
- Membentuk struktur PPID yang kuat dan permanen.
- Melibatkan berbagai pihak dalam proses pengelolaan informasi.
- Mengadakan pelatihan dan sosialisasi secara berkala.
- Memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan aksesibilitas informasi.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan keterbukaan informasi publik dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjawab tantangan di masa depan.

Tinggalkan Balasan