Peristiwa Baku Pukul di Kalabahi Tengah: Klarifikasi dari Kapolres Alor

Pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025, sebuah peristiwa baku pukul antara anggota Polres Alor dan seorang masyarakat terjadi di Kelurahan Kalabahi Tengah, Kota Kalabahi, Kabupaten Alor. Kejadian ini menarik perhatian publik karena dalam informasi yang beredar, salah satu korban disebut sebagai ibu yang sedang hamil.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis, diketahui bahwa ibu tersebut tidak dalam kondisi hamil. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, SH, dalam klarifikasi resmi yang diberikan kepada masyarakat.

Latar Belakang Peristiwa

Peristiwa bermula saat Briptu AK dan istrinya, Briptu F, sedang berkendara dari arah Lautinggara menuju Moepali Tengah. Di depan Toko Tinting, samping SPBU Air Kenari, mereka bertemu dengan seorang pemuda bernama HM, yang diduga dalam keadaan mabuk minuman keras. Pemuda tersebut berdiri di tengah jalan, menghalangi kendaraan Briptu AK.

Briptu AK mencoba menegur HM dengan pertanyaan, “Kamu tidak ingat saya ko?” Namun, HM menjawab, “Saya tidak tau lu siapa.” Briptu AK kemudian menjelaskan bahwa dirinya adalah anggota polisi yang pulang. Namun, jawaban HM kembali menyatakan, “Anggota jadi kenapa?”

Teguran itu tidak direspons dengan baik, bahkan HM mengeluarkan kata-kata kasar dan memukul mobil Briptu AK. Hal ini memicu adu mulut dan saling dorong antara kedua belah pihak.

Intervensi dari Anggota Polisi Lain

Pada saat bersamaan, Bripka Melki Ndufi selaku Kanit Patwal Satlantas Polres Alor bersama istrinya melintas dan melihat keributan tersebut. Ia segera berupaya melerai agar tidak terjadi aksi pengeroyokan terhadap Briptu AK, mengingat banyaknya pemuda asal Lautinggara yang datang ke lokasi kejadian.

Beberapa saat kemudian, sejumlah personel Satreskrim Polres Alor bersama tokoh pemuda setempat, WKM, tiba di lokasi kejadian dan turut membantu mencari pelaku penghadangan kendaraan milik Briptu AK, yang diketahui bernama Heben Malaituka. Mereka berupaya melakukan mediasi dan penyelesaian secara baik.

Perkelahian dan Korban

Saat personel Satreskrim tiba di rumah pelaku, petugas berusaha mengamankan Heben Malaituka untuk dibawa ke Polres Alor. Namun, upaya ini mendapat penolakan dari pelaku dan keluarganya. Dalam situasi tersebut, WKM melakukan tindakan pemukulan terhadap Briptu AK dan Aipda Daeraska.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Briptu AK dan Briptu MTL membalas perbuatan tersebut sehingga terjadi perkelahian. Perkelahian ini menyebabkan Ibu SM, yang menurut pengakuannya sedang dalam keadaan hamil lima bulan, turut menjadi korban pemukulan saat berupaya melerai perkelahian. Akibatnya, ia mengalami luka bengkak pada dahi kanan dan luka robek pada pelipis bagian kanan.

Kerugian yang Dialami

Akibat peristiwa tersebut, Briptu AK mengalami luka robek pada bagian bibir, memar di sekujur tubuh, serta luka gores pada lengan kiri. Sementara itu, WKM yang diamankan mengalami memar pada kantung mata dan luka robek pada pelipis kiri.

Proses Hukum yang Dilakukan

SM bersama keluarga serta sejumlah masyarakat Lautinggara, Kelurahan Kalabahi Tengah, mendatangi Mapolres Alor untuk melaporkan peristiwa tersebut. Selanjutnya, WKM bersama SM dibawa menggunakan mobil patroli ke Ruang IGD RSD Kalabahi untuk dilakukan pemeriksaan medis dan pembuatan Visum et Repertum.

Selain itu, Briptu AK juga membuat laporan polisi karena menjadi korban dalam peristiwa tersebut saat berupaya menyelesaikan permasalahan secara persuasif.

Hasil Pemeriksaan Medis

Berdasarkan hasil pengecekan terhadap surat keterangan dokter dari RSD Kalabahi, dinyatakan bahwa ibu SM tidak dalam kondisi hamil. Kapolres Alor menegaskan bahwa terhadap laporan polisi yang dilaporkan oleh masyarakat maupun laporan polisi yang dilaporkan oleh anggota polisi, keduanya akan diproses sesuai ketentuan berlaku. Polres Alor tetap akan menjalankan proses secara profesional dan berkeadilan.