Hamdan Zoelva Beri Keterangan Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan alasan dirinya menerima tawaran menjadi kuasa hukum tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Salah satu dari tiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid.

Hamdan Zoelva menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa penunjukan kliennya sebagai terdakwa didasarkan pada kesalahan dalam proses penyidikan dan pembuktian oleh jaksa.

“Kami memperjuangkan kebenaran karena ada hal-hal yang tidak sesuai dan tidak tepat dari pihak jaksa saat mengajukan mereka sebagai terdakwa. Itulah sebabnya saya maju melalui sidang dengan keyakinan kuat bahwa klien kami benar,” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak menyebutkan adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Hal ini disampaikannya setelah memeriksa secara menyeluruh surat dakwaan dan proses persidangan yang telah berlangsung.

“Sebelumnya, konferensi pers dari Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa terjadi pengoplosan BBM yang merugikan negara dalam jumlah besar. Namun, setelah mendengar dakwaan dari jaksa dan proses persidangan sampai pada pembuktian saksi-saksi, ternyata tidak ada bukti pengoplosan BBM,” jelasnya.

Menurut Hamdan Zoelva, konferensi pers tersebut menjadi dasar bagi kliennya untuk menjadi tersangka dan akhirnya terdakwa. Ia menilai bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya pengaturan proyek yang menyebabkan kliennya ditetapkan sebagai terdakwa.

Peran Terminal BBM Milik PT Orbit Terminal Merak

Pada kesempatan yang sama, terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza menjelaskan bahwa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) telah menghentikan ketergantungan impor BBM selama puluhan tahun dari luar negeri. Ia menegaskan bahwa terminal tersebut masih digunakan oleh PT Pertamina dan memberikan manfaat nyata bagi ketahanan energi nasional.

“Faktanya, OTM sangat bermanfaat dan masih dipakai sampai sekarang. Ini membantu menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama puluhan tahun serta memberikan untung yang sangat besar bagi Pertamina,” ujarnya.

Kerry juga menyebutkan bahwa proses pengadaan penyewaan terminal BBM dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, sesuai aturan yang berlaku. Dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir seluruhnya menggunakan proses penunjukan langsung.

“Sembilan dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya menggunakan proses pengadaan melalui penunjukan langsung,” tambahnya.

Ia juga menyebut kesaksian Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta dalam persidangan. Menurut kesaksian tersebut, pengadaan langsung sesuai dengan peraturan dan evaluasi PPKP sudah benar tanpa ada kesalahan.

Jalannya Persidangan Sidang Korupsi Minyak Pertamina

Pada sidang hari Selasa (16/12/2025), jaksa kembali menghadirkan saksi yang belum selesai diperiksa dalam sidang sebelumnya. Di antaranya adalah eks Asisten Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Rian Aditiana.

Dalam persidangan, Rian mengungkapkan bahwa Agus Purwono mengatur harga penyewaan kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) untuk mengangkut crude oil Escravos. Ia juga menjelaskan bahwa proses negosiasi antara PT KPI dan PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dilakukan melalui email dan komunikasi verbal.

“Email tersebut mencakup negosiasi harga sewa VLCC yang dibahas antara tim Crude Procurement dan pihak PIS. Kami melakukan penawaran berdasarkan estimasi freight cost dari fungsi Market Research and Data Analysis (MRDA),” jelas Rian.

Jaksa kemudian bertanya tentang bagaimana angka USD 3,7 juta diperoleh. Rian menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari estimasi MRDA, yang kemudian dibagi dua karena hanya digunakan setengah dari kapasitas VLCC.

Selanjutnya, jaksa menanyakan bagaimana harga akhir mencapai USD 6,6 juta. Rian menjawab bahwa hal itu terjadi karena melewati batasan estimasi MRDA, sehingga ia meminta arahan dan persetujuan dari Agus Purwono.

“Arahan tersebut bisa melalui komunikasi verbal atau via WhatsApp, tergantung situasi,” imbuh Rian.