Pengadilan Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait dua perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada hari Rabu, 17 Desember 2025. Putusan ini akan diucapkan bersama delapan perkara lainnya yang juga sedang dipertimbangkan oleh MK. Dua perkara tersebut adalah Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025.
Perkara Nomor 28 diajukan oleh sejumlah musisi ternama seperti Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata), serta 26 musisi dan penyanyi lainnya. Mereka menguji beberapa pasal dalam UU Hak Cipta, termasuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
Para pemohon menilai bahwa norma-norma tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan situasi ancaman struktural. Menurut mereka, pasal-pasal tersebut tidak memberikan perlindungan yang jelas, setara, dan memadai bagi pelaku pertunjukan. Salah satu contoh kasus yang menjadi perhatian adalah pengalaman Hedi Yunus, vokalis grup musik Kahitna, yang mengalami kerugian konstitusional akibat sistem lisensi langsung (direct licensing).
Direct licensing adalah sistem lisensi antara pemilik hak cipta dan pengguna karya tanpa melalui lembaga perantara seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hedi mengaku kesulitan dalam mempertunjukkan lagu Melamarmu karena adanya aturan yang diterapkan oleh pencipta lagu tersebut.
Sementara itu, Perkara Nomor 37 diajukan oleh grup musik TKOOS Band dan penyanyi rok Saartje Sylvia. Mereka mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Salah satu alasan utama adalah larangan dari ahli waris grup musik legendaris Koes Plus untuk mempertunjukkan lagu-lagu ciptaan mereka.
TKOOS Band merasa citra mereka terganggu karena dianggap menggunakan karya secara komersial tanpa memperhatikan hak ekonomi pencipta. Padahal, mereka mengklaim telah membayar royalti melalui LMKN atau LMK.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah untuk memberikan penafsiran baru terhadap sebagian pasal yang diuji atau membatalkan keberlakuan sebagian pasal lainnya.
Proses pengajuan kedua perkara ini telah berlangsung sejak sidang pemeriksaan pendahuluan pada 24 April 2025. Selama prosesnya, MK telah meminta keterangan dari DPR, pemerintah, saksi, ahli, serta pihak terkait seperti LMKN.
Putusan MK akan diumumkan mulai pukul 13.30 WIB di Gedung 1 MK RI. Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi para pelaku seni dan musik, serta menjawab berbagai tantangan yang dihadapi dalam penerapan UU Hak Cipta saat ini.

Tinggalkan Balasan