Nasib Guru Swasta dan Honorer yang Menggemparkan

Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun bangsa. Namun, di balik peran pentingnya, banyak guru swasta dan guru honorer di Indonesia justru menghadapi kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Mulai dari aspek finansial hingga kesejahteraan, nasib mereka sering kali diabaikan oleh pemerintah.

Banyak guru honorer atau guru di sekolah swasta hanya menerima honor dalam kisaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per bulan. Angka ini jauh di bawah batas UMR (upah minimum regional), bahkan tidak layak disebut sejahtera. Bayangkan saja, seorang guru harus bekerja dengan berbagai tanggung jawab seperti membuat RPP, mengoreksi lembaran ujian, hadir di sekolah selama 5 hari, mengikuti rapat, bimbingan teknis, serta menjadi psikolog, dokter gigi, atau bahkan pengganti orang tua bagi siswanya. Tapi, upah yang diterima justru sangat rendah.

Pemerintah seakan tidak memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan guru honorer. Bahkan, ada menteri yang pernah menyatakan “jika ingin kaya jangan jadi guru”, padahal guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak adil terhadap profesi yang begitu penting.

Jika dibandingkan dengan penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, KIP, atau BLT, nasib guru jauh lebih buruk. Contohnya:

  • Ibu rumah tangga penerima PKH menerima bantuan antara Rp 600.000–1.000.000 per bulan. Tugasnya hanya membawa foto dan KTP saat pencairan.
  • Penerima BPNT hanya menerima bantuan berupa sembako dengan nilai antara Rp 200.000–400.000 per bulan. Tidak ada syarat yang rumit.
  • Penerima KIP menerima bantuan antara Rp 450.000–1.800.000 pertahun. Orang tua cukup menerima bantuan tersebut tanpa perlu melakukan tugas apa pun.
  • Penerima BLT Desa hanya perlu memiliki KTP miskin untuk mendapatkan bantuan.

Sementara itu, guru honorer hanya menerima honor antara Rp 200.000–500.000 per bulan, meskipun tugas dan tanggung jawabnya jauh lebih besar. Mereka wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1 atau D4) dan lulus PPG agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi. Selain itu, mereka juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai ketentuan UU Guru dan Dosen.

Selain itu, guru honorer juga harus melaksanakan praktik pembelajaran, membuat RPP, mengoreksi ulangan, hadir di sekolah setiap hari, serta menghadapi berbagai tantangan dari anak didik. Bahkan, beberapa guru harus bekerja hingga 24–40 jam per minggu. Tapi, gaji yang diterima justru tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penghasilan yang diterima guru sangat tidak manusiawi. Banyak guru honorer yang hidup dalam kemiskinan dan harus bekerja sampingan untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Ini jelas tidak adil, terlebih jika dibandingkan dengan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki kontribusi langsung dalam pendidikan.

Ada yang bertanya-tanya, apakah pemerintah memelihara rakyat dengan motto “Lebih baik miskin sambil santai daripada miskin sambil menjadi guru”? Jika benar, maka ini merupakan ironi yang sangat besar.

Guru swasta dan honorer resmi menjadi satu-satunya profesi yang gajinya lebih rendah dari bansos yang diberikan kepada orang-orang yang tidak memiliki andil dalam mencerdaskan anak bangsa. Inilah yang harus segera diatasi.