Pemkab Lumajang Resmi Buka Kembali Aktivitas Tambang Pasir di DAS Semeru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi mengizinkan kembali aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.1/1/427.76/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukannya audiensi antara Forkopimda dengan para penambang pada 28 November 2025 dan adanya surat permohonan dari DPP Himpunan Pertambangan Batuan Indonesia. Dengan pengambilan kebijakan ini, masa penghentian sementara penambangan di kawasan DAS Semeru akhirnya berakhir.

Bupati Indah Amperawati menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menstabilkan pasokan material untuk infrastruktur serta menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pembukaan kembali tambang tidak berarti pelonggaran aturan.

Pemerintah tetap menerapkan aturan ketat dengan memprioritaskan aspek keselamatan. Dalam SE tersebut, aktivitas tambang hanya diperbolehkan pada pukul 08.00–16.00 WIB. Pembatasan waktu ini dimaksudkan agar kegiatan penambangan dapat terpantau secara efektif oleh petugas dan tidak dilakukan pada waktu rawan.

Selain itu, kegiatan penambangan akan segera dihentikan apabila sensor PVMBG merekam getaran banjir dengan amplitudo maksimal 20 mm dengan durasi yang signifikan. Aturan ini menjadi langkah proteksi dini terhadap potensi banjir lahar yang bisa mengancam keselamatan pekerja.

“Seluruh kegiatan tetap mengutamakan keselamatan, ketertiban, serta berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.

Aturan Lalu Lintas Angkutan Tambang Diperketat

Pemkab Lumajang juga memperketat aturan lalu lintas angkutan tambang. Truk pasir tidak boleh beroperasi pada jam berangkat dan pulang sekolah untuk menghindari kemacetan serta mengurangi risiko kecelakaan. Setiap truk wajib menutup bak dengan terpal guna mencegah tumpahan material di jalan.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayah tambang. Selain itu, pihak pemerintah juga meminta para penambang untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait agar aktivitas tambang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan Pembukaan Kembali Tambang

Melalui SE Nomor 300.2.1/1/427.76/2025, Pemkab Lumajang ingin memastikan pembukaan kembali tambang berjalan aman, tertib, dan tetap mengacu pada mitigasi risiko bencana. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan aktivitas tambang sekaligus melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Beberapa poin utama dalam SE tersebut antara lain:

  • Penambangan hanya diperbolehkan pada jam kerja yang telah ditentukan.
  • Penghentian sementara aktivitas jika ada indikasi bahaya seperti getaran banjir.
  • Pengawasan ketat terhadap lalu lintas angkutan tambang.
  • Kewajiban menutup bak truk agar tidak terjadi tumpahan material.

Dengan kebijakan ini, diharapkan aktivitas tambang dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan.