Peristiwa Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya Diperhatikan Partai Gerindra
Partai Gerindra Kota Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Wijayanti (80) yang tinggal di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat dan menjadi topik pembicaraan di media sosial.
Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, Cahyo Harjo Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Polda Jawa Timur terkait peristiwa yang terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025. Ia mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan pimpinan Polda Jawa Timur.
“Saya sudah berkoordinasi awal melalui sambungan telepon dengan pimpinan Polda Jawa Timur,” ujar Cahyo yang juga anggota DPRD provinsi Jawa Timur. Pernyataannya ini disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 26 Desember 2025.
Cahyo menambahkan bahwa akan ada koordinasi lanjutan agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara menyeluruh. “Segera ada koordinasi lanjutan untuk memperhatikan permasalahan ini secara utuh dan terbaik,” katanya.
Kasus yang menimpa seorang lansia ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan sengketa rumah, tetapi juga perlindungan hukum bagi warga rentan serta penegakan hukum atas dugaan penguasaan paksa. Hal ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk partai politik dan masyarakat luas.
Nenek Elina berharap adanya kejelasan hukum dan perlindungan agar ia dapat kembali hidup tenang di rumah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun. Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat sambil menunggu langkah nyata dari aparat dan pihak terkait.
Nenek Elina yang telah menempati rumah tersebut sejak 2011 didatangi sekitar 50 orang yang mengklaim telah membeli rumah itu. Klaim tersebut tidak disertai bukti kepemilikan sah maupun putusan pengadilan. Kehadiran puluhan orang tersebut membuat Nenek Elina dan keluarganya tertekan hingga menghadapi situasi mencekam di usia senja.
“Saya sudah tinggal di sini sejak 2011. Tidak pernah menjual, tidak pernah transaksi, tidak ada proses hukum apa pun,” kata Nenek Elina.
Penanganan Kasus yang Memerlukan Perhatian Serius
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi warga rentan, terutama para lansia yang sering kali tidak memiliki kemampuan untuk melawan tuntutan atau ancaman dari pihak lain. Dalam kasus seperti ini, diperlukan campur tangan yang cepat dan tepat dari pihak berwenang agar tidak terjadi pelanggaran hak dasar.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa setiap klaim terhadap aset harus dibuktikan secara sah dan legal. Tanpa adanya bukti kepemilikan yang jelas, tindakan seperti pengusiran paksa tidak dapat dibenarkan dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Beberapa pihak mulai menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan hak milik dan upaya pencegahan tindakan ilegal yang merugikan masyarakat. Dengan adanya partisipasi aktif dari partai politik dan organisasi masyarakat, diharapkan bisa mendorong pemerintah dan aparat hukum untuk lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus serupa.
Pihak berwenang diminta untuk segera mengambil langkah-langkah konkret agar keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat hidup aman tanpa takut akan ancaman dari pihak lain. Dengan demikian, kejadian seperti ini tidak lagi terulang dan masyarakat bisa merasa nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan