Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Mantan Menteri ESDM Terkait Kasus Korupsi Petral
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam rangka pengusutan kasus korupsi yang menimpa perusahaan Pertamina, khususnya terkait dengan dugaan tindakan ilegal di PT Petral. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang menganggap Sudirman Said sebagai salah satu saksi penting dalam kasus tersebut.
Sudirman Said menyampaikan harapan agar keterangannya dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperjelas kejelasan kasus korupsi yang sedang diteliti. Ia berharap, keterangan yang diberikan bisa membantu aparat hukum dalam mengambil langkah-langkah yang proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan beberapa waktu lalu, tim penyidik tidak hanya fokus pada peran Sudirman Said sebagai mantan menteri ESDM, tetapi juga terkait dengan kapasitasnya sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain di PT Pertamina pada periode 2008–2009. Ia diundang sebagai saksi untuk menjelaskan peran dan aktivitasnya selama masa jabatannya di Pertamina.
Meski tidak dapat membuka seluruh materi keterangannya kepada publik, Sudirman Said menyatakan bahwa selama ini ia sering menyampaikan informasi tentang masalah-masalah yang terjadi di masa lalu, termasuk isu-isu terkait pasok minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, upaya penataan efisiensi rantai pasok minyak mentah dan BBM di Pertamina tidak berjalan lancar karena adanya pergantian kepemimpinan di perusahaan tersebut.
Perubahan kepemimpinan pada saat itu, menurut Sudirman Said, berdampak signifikan pada struktur organisasi di Pertamina. Situasi ini menjadi salah satu faktor yang melemahkan pengendalian serta tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Ia menilai, pemimpin baru pada tahun 2009 mengamputasi fungsi unit integrated supply chain, yang kemudian memicu praktik-praktik yang sering disebut sebagai mafia migas.
Sudirman Said menegaskan bahwa dirinya akan terus memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam upaya mengungkap seluruh kejanggalan dalam kasus korupsi di Petral. Ia menekankan bahwa sebagai warga negara yang baik, ia akan mendukung proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Kaitan dengan Tersangka Riza Chalid
Kasus korupsi Petral diketahui masih memiliki hubungan dengan tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, yaitu pengusaha M Riza Chalid. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengusutan tim penyidiknya. Ia juga menyebut bahwa ada koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus tersebut.
Febrie menjelaskan bahwa Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus. Status hukumnya terkait dengan dugaan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,3 triliun dari tahun 2018 hingga 2023.
Riza Chalid kini berstatus buronan karena berhasil kabur sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Juli 2025 lalu. Pihak Kementerian Imigrasi telah mencabut keberlakuan paspornya. Dari hasil penelusuran sementara, Riza Chalid diduga berada dalam perlindungan kesultanan di salah satu negara bagian di Malaysia.
Riza Chalid merupakan salah satu pendiri Petral, yang merupakan anak usaha perdagangan PT Pertamina. Namun, pada tahun 2015, pemerintah membubarkan Petral.

Tinggalkan Balasan