Prosedur Cara Akuisisi Perusahaan

Prosedur Cara Akuisisi Perusahaan! Proses dan Aturan !!

Diposting pada

Cara akuisisi perusahaan – akuisisiĀ  perusahaan adalah proses dimana salah satu perusahaan yang diatur dalam perjanjian sebelumnya dan perjanjian mengambil alih kepemilikan perusahaan.

Bagi perusahaan, akuisisi seringkali digunakan sebagai strategi untuk pengembangan bisnis.

Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mencari peluang bisnis yang lebih luas, meningkatkan sinergi dan kinerja perusahaan, menekan biaya, dan mencari bagian yang lebih besar.

Lalu bagaimana prosedur akuisisinya? Apa yang perlu saya persiapkan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Akuisisi Perusahaan?

Apa itu akuisisi perusahaan

Akuisisi adalah tindakan mengambil alih apa yang dilakukan seseorang atau sesuatu (organisasi, institusi, atau perusahaan).

Sedangkan menurut Investopedia, akuisisi adalah tindakan korporasi di mana suatu perusahaan memperoleh kendali atas perusahaan lain dengan membeli sebagian besar aset atau sahamnya.

Biasanya, pengambilalihan perusahaan melibatkan pembelian lebih dari 50% saham perusahaan.

Sementara itu, PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 2 Tahun 1999, paragraf 8 mengatur bahwa akuisisi perusahaan adalah penggabungan usaha yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan sebagai pihak pengakuisisi (acquirer) dan mengakuisisi aktiva bersih dari pihak yang diakuisisi (acquired party) atau Tindakan pengendalian operasi.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa akuisisi adalah suatu tindakan pengambilalihan kekayaan dan kepemilikan suatu perusahaan oleh pihak lain sesuai dengan kesepakatan atau kesepakatan sebelumnya.

Baca juga: Apa itu annual report?

Prosedur Akuisisi Perusahaan

Akuisisi perseroan terbatas memiliki dampak yang signifikan terhadap perseroan. Perubahan ini meliputi pendapatan, pemotongan biaya, pajak, modal kerja, dll, dan dirancang untuk menyelamatkan perusahaan dari sisi bisnis.

Prosedur akuisisi berdasarkan Pasal 125(1) Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (UUPT) dibagi menjadi dua jenis, yaitu akuisisi oleh direksi perusahaan dan akuisisi langsung oleh pemegang saham.

Tata cara pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25(1) akan berdampak pada penguasaan perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 7(11) UUPT.

Perlu diketahui bahwa tata cara akuisisi yang diatur dalam UUPT adalah perseroan tertutup, sedangkan akuisisi perseroan terbuka telah diatur dalam ketentuan UUPM.

Berikut adalah prosedur atau proses akuisisi perusahaan secara bertahap dengan menggunakan perusahaan atau direksi perusahaan.

Proses Akuisisi Melalui Direksi Perseroan atau PT Terbuka

Proses Akuisisi Melalui Direksi Perseroan atau PT Terbuka

Untuk melanjutkan proses akuisisi perusahaan, beberapa tahapan perlu dilakukan. Pihak pengakuisisi mengkomunikasikan niatnya untuk mengakuisisi kepada direktur perusahaan yang diakuisisi. Proses akuisisi untuk direktur perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Keputusan RUPS

Sebelum tindakan pengambilalihan secara hukum dapat dilakukan, direksi perseroan yang akan diterima, maupun perseroan yang akan diterima, harus mendapat persetujuan RUPS.

2. Pemberitahuan direksi perseroan atau perusahaan

Direksi perusahaan pengakuisisi harus mengumumkan ringkasan rencana akuisisi dalam surat kabar dan tertulis kepada karyawan perusahaan pengakuisisi selambat-lambatnya 30 hari sebelum mengajukan banding kepada RUPS.

Baca juga: Contoh annual report

3. Penyusunan rancangan akuisisi

Para direktur perusahaan target dan perusahaan yang akan diakuisisi kemudian masing-masing menyusun rencana untuk pihak pengakuisisi. Rencana akuisisi sekurang-kurangnya memuat nama perusahaan dan domisili pihak-pihak yang terlibat dalam proses akuisisi.

Alasan akuisisi, laporan keuangan, tata cara penilaian dan konversi saham perseroan yang akan diakuisisi, jumlah saham perseroan yang akan diakuisisi, kesiapan keuangan, neraca konsolidasi perseroan yang akan diakuisisi, rencana akuisisi, dll Batas waktu pelaksanaan, rancangan perubahan Anggaran Dasar.

4. Pengajuan keberatan kreditor

Kreditur dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian harta yang diperoleh selambat-lambatnya enam puluh (enam) hari sejak tanggal pengumuman.

Jika Anda keberatan dan hak para pihak tidak terpenuhi, Anda juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

5. Pembuatan akta akuisisi dihadapan Notaris

Rencana perubahan susunan pemegang akuisisi perseroan, yang disetujui RUPS, akan dituangkan dalam akta akuisisi yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.

6. Pemberitahuan kepada menteri

Hasil kurator atau akta akuisisi harus dilampirkan pada permohonan persetujuan Menteri.

7. Pengumuman hasil akuisisi

Setelah mendapat persetujuan, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih harus mengumumkan hasil pengambilalihan tersebut dalam sekurang-kurangnya 1 surat kabar dalam waktu 30 hari setelah pengambilalihan dilakukan.

Baca juga: Apa itu akuisisi?

Proses Pengambilalihan Secara Langsung dari Pemegang Saham

Proses Pengambilalihan Secara Langsung dari Pemegang Sahame

Proses pengambilalihan saham perseroan melalui direksi perseroan telah dibahas sebelumnya. Berikut ini adalah proses pemesanan saham langsung dari pemegang saham, dan prosedurnya lebih sederhana.

1. Perundingan dan Kesepakatan

Melalui pemegang saham yang mengambil alih saham perseroan yang dikeluarkan dan atau diusulkan, penerima dan pemegang saham akan mencapai mufakat dan memperhatikan ketentuan anggaran dasar perseroan, dan langsung melanjutkannya. Tentang pengalihan hak atas saham dan kurator perjanjian yang dibuat oleh perseroan dengan pihak lain (Pasal 125(6) dan (7) UUPT).

Jika pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berbentuk korporasi, direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham sebelum berunding dan menyetujui pembelian saham langsung dari pemegang saham.

2. Pengumuman Rencana Kesepakatan

Pada tahap selanjutnya, meskipun pengambilalihan saham dilakukan secara langsung melalui pemegang saham dan rencana akuisisi belum dirumuskan terlebih dahulu, maka rencana perjanjian akuisisi tersebut tetap harus diumumkan dalam surat kabar, dan kepada karyawan perseroan harus diberitahukan secara tertulis bahwa mereka paling lambat 30 hari sebelum penyelenggaraan RUPS (30) Melaksanakan akuisisi dalam waktu 30 hari.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 127(8) UUPT, yang berlaku untuk pengumuman pengalihan saham yang dilakukan langsung oleh pemegang saham perseroan.

3. Pengajuan Keberatan Kreditor

Sejalan dengan itu, Pasal 127(2), (3), (5), (6) dan (7) UUPT juga berlaku. Apabila kreditur ingin mengajukan keberatan kepada Perseroan, maka dapat dilakukannya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pengumuman, akan tetapi jika kreditur tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut, kreditur dianggap telah menyetujuinya. akuisisi.

Apabila keberatan kreditur tidak dapat diselesaikan oleh direksi sebelum tanggal rapat umum, maka keberatan tersebut harus disampaikan kepada rapat umum untuk diputuskan. Selama penyelesaian tidak tercapai, akuisisi tidak dapat dilaksanakan.

4. Pembuatan Akta Pengambilalihan dihadapan Notaris

Kemudian, menurut Pasal 128(2) UUPT, akta pengambilalihan saham secara langsung dari pemegang saham harus dituangkan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Karena pengambilalihan dilakukan langsung oleh pemegang saham, Pasal 131(2) UUPT menyebutnya sebagai akta pemindahan hak atas saham.

5. Pemberitahuan kepada Menteri

Berdasarkan Pasal 131(2) UUPT, salinan akta pemindahan hak atas saham harus dilampirkan kepada Menteri pada saat menyampaikan pemberitahuan tentang perubahan susunan pemegang saham.

6. Pengumuman Hasil Pengambilalihan

Pada tahap akhir, sesuai Pasal 133(2) UUPT, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib mengumumkan hasil akuisisi dalam satu atau lebih surat kabar dan melakukan kewajiban pengumuman selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh) hari sejak tanggal efektif diterbitkan.

Baca juga: Perbedaan merger akuisisi dan konsolidasi

Pengendalian yang Tidak Mengakibatkan Perubahan Pengendalian Perseroan Terbatas

Pengambilalihan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UUPT adalah pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan pengendalian perseroan terbatas.

Namun, jika akuisisi saham perseroan tidak mengakibatkan perubahan pengendalian, maka jumlah saham yang diperoleh tidak boleh melebihi 50% saham perseroan.

Pengambilalihan yang dimaksud di sini, menurut pengertian pengambilalihan dalam Ayat 11 Pasal 1 UUPT, tidak mengakibatkan perubahan hak penguasaan, karena pengambilalihan saham hanyalah pemindahan hak-hak saham yang diatur dalam Pasal 56 UUPT. UU Perusahaan.

Oleh karena itu, terdapat prosedur yang tidak perlu dilakukan dalam prosedur perundang-undangan untuk akuisisi ekuitas yang tidak mengakibatkan perubahan pengendalian perseroan, yaitu:

  1. Prosedur pengambilan keputusan RUPS (Pasal 125(4) UUPT) tidak mengesampingkan ketentuan anggaran dasar perseroan yang relevan.
  2. Prosedur penyusunan rencana akuisisi (Pasal 125(6) UUPT).
  3. Prosedur pengumuman ringkasan rencana akuisisi dalam satu (satu) surat kabar (Pasal 127(2) UUPT).
  4. Prosedur pembuatan akta akuisisi dihadapan notaris (Pasal 128 UUPT)
  5. Prosedur pengumuman akuisisi dalam satu (satu) atau lebih surat kabar (Pasal 133 UUPT).

Aturan Kegiatan Akuisisi

Seperti disebutkan di atas, akuisisi perusahaan memiliki dampak signifikan pada perusahaan. Perubahan ini termasuk pendapatan, pengurangan biaya, pajak, modal kerja, dll. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan dari sisi bisnis.

Berdasarkan Pasal 125(1) UUPT, akuisisi diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu akuisisi melalui direksi perusahaan dan akuisisi langsung dari pemegang saham.

Proses pengambilalihan yang dimaksud disini adalah pengambilalihan yang mengakibatkan terjadinya pengendalian terhadap perseroan.

Nah, itu dia adalah salah satu langkah tentang cara akuisisi perusahaan terbuka dan tertutup yang diatur dalam UUPT, yang dapat anda jadikan referensi dalam mengakuisisi suatu usaha bisnis besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *